Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com- Kondisi penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta terus meningkat meskipun telah melakukan sejumlah protokol kesehatan yang dianjurkan.
Hasil ini pun membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menarik rem darurat dan kembali melakukan kebijakan Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.
Anies mengungkapkan bahwa adanya PSBB yang kedua kali ini didasari oleh beberapa faktor seperti naiknya angka kasus dan mulai tidak mencukupinya kapasitas ruangan di rumah sakit.
Namun untuk faktor utamanya, Anies menyebutkan kalau angka kematian adalah hal yang palinh disoroti dari adanya kebijakan ini.
Baca Juga: Jakarta Resmi Terapkan PSBB, Inilah Hal yang Dibatasi dan Dibolehkan
"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat segera," kata Anies dalam siaran pers, Rabu (9/9), dikutip dari Kompas.
Terkait waktu pelaksanaan, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB jilid dua mulai tanggal 14 September 2020 mendatang.
Kondisi ini pun tentunya akan berimbas pada kebijakan atau skema yang dijalankan pada perusahaan ride-hailing seperti Gojek.
Baca Juga: Layanan GoRide dan Grab Bike Hilang Tak Cuma di Jakarta, Juga di Depok dan Pamulang
Pasalnya, pada saat PSBB di bulan April lalu, Gojek memutuskan untuk menghilangkan layanan GoRide dari aplikasinya.
Kondisi itu pun sempat menuai pro kontra dari para masyarakat yang dapat terlihat dari trending topik di lini masa Twitter.
Lalu bagaimana langkah Gojek dengan kondisi PSBB DKI Jakarta jilid kedua nanti?
Menjawab hal tersebut, pihak Gojek mengaku kalau perusahaannya akan selalu siap untuk menaati Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca Juga: GoRide Hilang Selama PSBB, Tak Hanya di DKI Tapi Seluruh Jabodetabek
"Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang," ungkap Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita.
Ia menambahkan, "Gojek terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19."
Keberadaan teknologi geofencing yang berada di sistem Gojek juga dikatakan akan secara otomatis membuat layanan tidak tersedia di wilayah-wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).
Baca Juga: Kini Bisa Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Lewat Gojek GoService
Pihak Gojek pun menyebutkan kalau sejak awal, perusahaannya terus melakukan penyesuaian operasional mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Gojek telah memiliki protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K) yang diwajibkan bagi seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver.
Inisiatif itu pun memiliki sejumlah prosedur yang perlu dijalankan seperti, pengecekan suhu tubuh, disinfeksi kendaraan secara rutin di Posko Aman J3K, dan menggunakan masker saat mitra driver sedang bertugas.
Baca Juga: Ini Senjata Gojek dan Grab Mulai Angkut Penumpang di Jakarta Jelang Berakhirnya PSBB
Status suhu tubuh dan kebersihan kendaraan mitra yang muncul pada layar aplikasi Gojek pun menjadi salah satu langkah yang diupayakan Gojek untuk mengurangi rasa khawatir para konsumen.
Gojek juga sudah mengoperasikan puluhan Zona Nyaman J3K termasuk di empat Stasiun Terpadu Pemrov DKI Jakarta.
Zona Nyaman J3K ini berfungsi untuk konsumen bisa menikmati layanan seperti pengukuran suhu tubuh, pengelolaan antrian dengan prinsip physical distancing, penyediaan hand sanitizer, dan distribusi masker.
(*)