Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.
Nextren.com -Melonjaknya korban Covid-19, membuat Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan demikian, segala aktivitas yang sudah diatur ke New Normal dengan beberapa protokol kesehatan, kini harus dihentikan.
"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha terhenti."
Baca Juga: Cara Mengubah Alamat Usaha GoFood dan GrabFood, Gampang Kok!
"Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," ujar Anies pada konferensi pers di YouTube Pemprov DKI (9/9).
Mengutip Kompas.com, 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri stategis.
Pada PSBB sebelumnya, Grab sebagai layanan transportasi cukup berdampak, sehingga perusahaan berusahan sebisa mungkin agar driver dan dirinya bisa bertahan.
Salah satunya dengan meningkatkan layanan antar makanan dan layanan logistik yang memang cukup dibutuhkan masa karantina di rumah saja.
Baca Juga: Begini Aturan Pakai GrabWheels Setelah Resmi Diijinkan Beroperasi di Jakarta
Tidak hanya layanan tersebut, Grab juga berusaha untuk membuat layanan Grab Wheels tetap digunakan selama pandemi.
Caranya dengan menyewakannya untuk pengguna menggunakan di rumah atau di lingkungan rumah.
Meski sudah berusaha, Grab juga sempat memberhentikan karyawannya karena penggunaan layanannya yang tidak seperti biasa.
Dengan adanya keputusan gubernur, Grab pun menanggapinya.
Baca Juga: GoPay Ajak Pengguna Untuk Aktifkan Fitur Biometrik Sidik Jari
Pihak Grab telah mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB total mulai tanggal 14 September 2020.
"Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total," ujar Uun Ainurrofiq, Head of Government Affairs Grab Indonesia kepada wartawan Nextren lewat WhatsApp (10/9).
Baca Juga: Grab Divonis Lakukan Persaingan Tidak Sehat, Didenda Rp 29,5 Miliar oleh KPPU
Meski belum adanya keterangan resmi, Ia mengatakan Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan diambil sementara menunggu keputusan dari Pemerintah.
"Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi terkait. Kami akan terus menginformasikan langsung ke rekan media dan masyarakat terkait perkembangannya," lanjutnya.
Tidak hanya layanan Grab yang mungkin akan berdampak dengan peraturan PSBB, masih ada beberapa usaha mal di Jakarta yang terpaksa harus menutup tempat usahanya kembali.
(*)