Nextren.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia ( Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), bersalah terkait praktik diskriminasi mitra pengemudi.
Keduanya dijatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Grab sebagai terlapor 1 diputuskan dikenakan hukuman denda sebesar Rp 29,5 miliar.
Sementara itu, TPI sebagai terlapor 2 dikenakan denda sebesar Rp 19 miliar.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie, selaku Ketua Majelis, dengan Guntur Saragih dan Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis, dalam sidang putusan yang digelar KPPU pada Kamis (2/7/2020) malam.
Baca Juga: Pemegang Merek Pizza Hut di Amerika Bangkrut, Begini Nasib Waralabanya di Indonesia
Sebagai informasi, PT TPI atau Teknologi Pengangkutan Indonesia ini adalah perusahaan jasa rental mobil yang bekerja sama dengan Grab Indonesia.
Grab dan TPI bekerja sama mengadakan program kendaraan rental atau sewa, dan sopirnya berkesempatan memiliki mobil yang disewanya tersebut.
Kerja sama Grab dab TPI ini sudah ada di banyak kota besar Indonesia, dengan beragam nama program seperti Gold Captain, Gold Star, Flexi Plus.
Ada pula nama Green Line yang sudah banyak beroperasi di Jakarta.
Baca Juga: Samsung Hadirkan UV Sterilizer, Bisa Bunuh Kuman 99 Persen Dalam 10 Menit
Pada awal perkara, KPPU menduga terjadi praktik diskriminasi dengan order prioritas diberikan Grab ke mitra pengemudi di bawah TPI dan praktik tying-in, yang diduga terkait rangkap jabatan antarkedua perusahaan tersebut.
Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia. Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah order dari pengemudi mitra non-TPI.
Majelis Komisi menilai tidak ada upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI.
Baca Juga: 3 Mall Hitz di Jakarta Ini Tersedia Versi Online, Jadi Gampang Belanja
Namun demikian, majelis menilai terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI.
Diskriminasi tersebut seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu.
"Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No 5/1999," ujar KPPU dalam pernyataan resmi, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga: Riset Laporkan 3 Masalah yang Ditemui Penjual Online di Masa Pandemi
"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab sebesar Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”.
Sementara TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”," ungkap KPPU. Majelis Komisi juga memerintahkan agar para terlapor, yakni Grab dan TPI, melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Inilah 5 Jenis Sepeda yang Sedang Banyak Dicari di Forum Jual Beli Facebook
Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi, terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus, dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Adapun Kementerian Koperasi dan UKM diminta melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM, terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lakukan Persaingan Tidak Sehat, Grab Didenda Rp 29,5 Miliar oleh KPPU"Penulis : Yohana Artha Uly