Hape BM Belum Terblokir, Ternyata Blokir IMEI Baru Bisa Efektif Berjalan Awal Juli Nanti

Rabu, 24 Juni 2020 | 15:10
Fahmi Bagas

Contoh pengecekan IMEI pada ponsel.

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com -ValidasiIMEI diketahui sudah diresmikan oleh pemerintah pada 18 April, namun ternyata hapeblack marketatau BM yang ilegal masih saja dijual.

Berdasarkan informasi dari acara Webinar (24/6) Sosialisasi dan Edukasi Aturan Validasi IMEI Indonesia Teknologi Forum (ITF),yang dilaksanakan via Zoom, menyampaikan penyebabnya.

Salah satupenyebab blokir hape BM belum berjalan adalah karena mesinnya baru masuk ke Kementerian Perindustrian pada 24 Agustus nanti.

Mesin hardware (CEIR) ini merupakan alat pendukung selain Cloud agar validasi IMEI bisa berjalan efektif.

Baca Juga: Ini Penyebab Hape BM Masih Bisa Dipakai Meski IMEI Sudah Diblokir

Hal ini juga sama dengan pendapat Moch S. Hendrowijono, Pengamat Telekomunikasi yang mengatakan mesin CEIR di Kemenperin belum siap lebih lanjut.

"Jadi operator itu nunggu CEIR-nya Kemenperin dioperasikan, baru EIR-nya di operator bisa jalan, kalo tidak ya tidak bisa. Nah, semua keputusan ini ada di Kemenperin," ujar Hendro.

Pendapat tersebut memiliki inti yang sama, seperti dikatakan Syaiful Hidayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).

Ia mengatakan tidak perlu menunggu hardware, karena lewat cloud bisa untuk mengoperasikan IMEI.

Baca Juga: Hape BM Ilegal Masih Marak Dijual Online Meski Sudah Diblokir, E-Commerce Harus Ikut Tanggung Jawab

Berdasarkan jadwal yang ditunjukan, pengujian EIR dari operator masing-masing sudah berjalan semua dan awal Juli sudah bisa diberikan kepada Kemenperin.

Dengan proses yang memakan waktu 4 bulan dari awal pembukaan validasi IMEI hingga ke persiapan final di bulan Agustus, maka bisa memberikan peluang bagi pelaku usaha menjual produk BM.

Salah satu contohnya ialah iPhone SE 2020 yang sudah berada di e-commerce Indonesia, padahal belum terdaftar secara resmi di Bea Cukai.

Mereka menawarkan produk tersebut dengan membawa keterangan IMEI internasional yang memang sering digunakan pada produk BM.

Baca Juga: Ponsel Black Market Tidak Terblokir dan Dijual Lagi, Pelaku Industri Pertanyakan Komitmen Pemerintah

Namun, hal ini tidak melanggar hak konsumen sehingga tidak diberi sanksi.

Karena pada keterangannya menjelaskan bahwa produk tersebut belum beredar di Indonesia dan bisa diuji terlebih dahulu.

Ojak S. Manurung, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan juga sudah menerima pengaduan online terhadap salah satu marketplace dan mereka sudah dipanggil untuk disosialisasikan.

Ia juga mengingatkan bahwa marketplace atau e-commerce wajib menjamin produk HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet) yang dijual telah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Banyak Toko di Batam Jual Hape BM Canggih Harga Rp 10 Jutaan, Aman Dipakai Tidak Terblokir

Validasi IMEI termasuk upaya pemerintah untuk menguntungkan berbagai pihak seperti industri, pelaku usaha, konsumen dan mereka sendiri.

"Konsumen akan terbebas dari error dan bila hilang bisa terlacak," ujar Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa ini adalah upaya yang bagus, jangan sampai bila sudah di lapangan kurang serius.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto