Resiko Nomor Hape Mati yang Dijual Lagi: Dibanjiri Iklan Bahkan Rekening Dibobol

Kamis, 18 Juni 2020 | 19:25
Tribun

Ilustrasi simcard

Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.

Nextren.com - Pengguna telepon seluler di Indonesia sudah mencapai ratusan juta, bahkan satu orang sata-rata punya 2 nomor aktif.

Namun demikian, selalu ada saja pengguna yang butuh kartu perdana baru, dengan berbagai alasan.

Bisa karena memang belum punya nomor telepon karena hape hilang, atau perlu nomor kedua untuk bisnis, atau bahkan sekedar ingin mencoba tarif promo dari operator.

Tak ada masalah, karena bisa didapatkan dimana-mana, apalagi harganya sangat terjangkau.

Bahkan saat ini mulai banyak nomor baru yang dijual secara online, jadi tinggal isi data di website maka kartu perdana baru akan dikirim ke rumah.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Banyak Foto Seksi Saat Kamu Eksplor Instagram

Nomor Daur ulang

Saat ini, banyak orang yang suka gonta-ganti nomor hape, apalagi harganya murah dan mudah didapat.

Setelah pakai nomor baru, nomor lama dibiarkan tidak terpakai hingga masa tenggang habis.

Jika kamu termasuk yang sering berganti nomor handphone, maka harap hati-hati.

Pastikan nomor hape lama yang dibiarkan tersebut sudah tidak terkait lagi dengan layanan perbankan, email atau media sosial.

Baca Juga: Sebuah Bocoran Sebut Harga Xbox Series S Akan Lebih Murah Dari PS5

Pasalnya jika nomor lama kamu itu masih ada kaitannya dengan layanan tertentu, maka akun kamu bisa diretas, rekening dibobol atau kartu kredit disalah gunakan oleh pihak lain.

Sebagai nomor prabayar, jika sebuah nomor tersebut masuk waktu tenggang, hangus atau hilang, maka koneksi ke layanan digital tersebut tetap aktif.

Bayangkan jika nomor lama yang sudah tidak dipegang tersebut masih terhubung ke kartu kredit, ke layanan perbankan atau layanan digital penting lainnya.

Penyebabnya operator memang akan menjual kembali nomor-nomor yang sudah tidak aktif kepada pengguna lain.

Baca Juga: Hape BM Ilegal Masih Marak Dijual Online Meski Sudah Diblokir, E-Commerce Harus Ikut Tanggung Jawab

Lama waktu sebuah nomor dianggap tidak aktif dan tidak bisa digunakan, tergantung kebijakan tiap operator.

Namun rata-rata sekitar 3 bulan sejak nomor tersebut mati atau tidak aktif.

Praktek daur ulang (recycle) nomor hape seperti itu dilakukan semua operator di Indonesia.

Maka muncullah risiko penyalahgunaan email, akun media sosial, atau akun perbankan, yang terhubung dengan nomor hape lama tersebut.

Baca Juga: Samsung Stop Produksi Galaxy M41 yang Pakai Layar Murah Dari TCL

Kebijakan daur ulang nomor ini juga diamini oleh operator terbesar, Telkomsel.

Menurut Arief Pradetya, Head of Home LTE Telkomsel dalam keterangannya kepada Nextren (16/6), nomor telepon adalah sumber daya terbatas yang diberikan pemerintah kepada operator selular, sehingga harus dikelola dengan sangat baik dan aman.

Untuk produk baru, tentunya ada potensi sejumlah nomor yang dijual tersebut merupakan nomor recycle.

Di Telkomsel sendiri mengakui sudah ada prosedur khusus sesuai standard dan peraturan yang berlaku, dalam memastikan nomor recycle tersebut memungkinkan untuk dijual kembali di pasaran.

Baca Juga: Lomba Programmer di Shopee Code League 2020 Sudah Diikuti 19 Ribu Coders

Karena itu, jika ada kemungkinan pelanggan menerima broadcast SMS dari pihak lain, hal tersebut sangat dimungkinkan karena dulunya nomor recylcle tersebut pernah terdaftar sebagai database statis oleh pengiklan atau broadcaster sebagai target menerima broadcast SMS. Tapi masalahnya, banyak orang mengeluh nomor baru yang baru dibeli dan diaktifkan, langsung dibanjiri SMS iklan dan telepon dari telemarketing KTA dan asuransi.

Tak hanya itu, ada pula pengguna kartu perdana yang diteror debt colector yang masih menyimpan nomor nasabah lamanya, dengan caci maki yang meresahkan.

Kasus yang berbahaya dan bikin repot adalah jika sebuah nomor itu dikaitkan sebagai nomor untuk layanan digital yang menjadi tujuan pengiriman password OTP.

Baca Juga: Ini 6 Aturan Baru Nonton di Bioskop, Nonton Bareng Pacar Bakal Repot Nih!

Adakah ganti rugi?

Operator tentu melakukan daur ulang terhadap suatu nomor ponsel yang sudah tidak aktif.

Tanpa sepengetahuan operator, ternyata nomor tersebut masih terhubung dengan data perbankan (kartu kredit).

Lalu pengguna baru membeli dan menyalahgunakan nomor tersebut untuk membobol kartu kredit pengguna lama.

Untuk kasus seperti itu, bisakah pemilik nomor lama mendapatkan ganti rugi dari operator?

Baca Juga: Canon Pixma TR150 Hadir Sebagai Printer Portabel Terbaru, Pas Buat WFH

Ulasan Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn dari International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya yang ditampilkan di situs Hukumonline.com, membahas hal ini.

Untuk daur ulang nomor yang sudah tidak aktif, operator punya rujukan di Pasal 17 ayat (2) Permenkominfo 14/2017.

Di aturan itu disebutkan bahwa pelanggan yang sudah tidak aktif berlangganan jasa telekomunikasi, maka operator wajib menyimpan data pelanggan yang sudah tidak aktif tersebut minimal 3 bulan sejak nomor tersebut tidak aktif. Jadi setelah 3 bulan, operator memang bisa mengaktifkan kembali atau mendaur ulang nomor simcard tersebut dengan data konsumen lain.

Baca Juga: Viral! Sabun Mandi Partai Golkar Dijual di Tokopedia Rp 249 Ribu

Sedangkan untuk ganti rugi, menurut Dr Rio, Pasal 19 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, secara umum menganut pertanggungjawaban product liability.

Artinya operator sebagai penyelenggara komunikasi harus bertanggung jawab atas risiko atau kerugian dari penggunaan produknya, jika ada unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian serta kausalitas ketiganya. Pertanggungjawaban product liability tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU 36/1999 sebagai lex specialis.

Baca Juga: Ini Penyebab Hape BM Masih Bisa Dipakai Meski IMEI Sudah Diblokir Jika ada kesalahan dan atau kelalaian operator yang menimbulkan kerugian tersebut, maka konsumen yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

Operator bisa dimintai pertanggungjawaban, namun sepanjang ada kesalahan yang dilakukan oleh operator yang menyebabkan nomor hape tersebut disalahgunakan oleh pengguna barunya dan mengakibatkan kerugian pada pengguna lama. Jika tidak ditemukan kesalahan maupun kelalaian operator sebagai penyedia jasa telekomunikasi, maka operator tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna yang nomornya telah didaur ulang dan disalahgunakan tersebut.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto