Kini Peserta Bisa Bayar Denda Iuran Layanan JKN-KIS di Tokopedia

Kamis, 21 Mei 2020 | 12:45

Ilustrasi menggunakan Tokopedia.

Nextren.com - Tokopedia salah satu e-commerce di Indonesia yang memberikan akses layanan pengguna untuk berbagai macam hal.

Layanan lainnya seperti membayar tagihan kartu kredit, iuran BPJS Kesehatan, hingga bayar untuk Zakat Fitrah.

Perusahaan teknologi Indonesia tersebut kemarin mengumumkan bahwa masyarakat bisa membayar denda layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

JKN-KIS merupakan salah satu program BPJS Kesehatan, dan pembayaran BPJS di Tokopedia sudah hadir sejak tahun 2018.

Baca Juga: Akses Tanpa Kuota Internet di Tokopedia Selama Ramadan

Tokopedia mencatatkan kenaikan jumlah bulanan pengguna yang membayar iuran sebesar hampir 2,5 kali lipat dari awal 2018 hingga akhir 2019.

Pihak Tokopedia juga mengaku menjadi yang pertama untuk menghadirkan pembayarandenda layanan Program JKN-KIS.

"Dengan kemudahan dalam membayar denda layanan Program JKN-KIS ini, Tokopedia berharap masyarakat, terutama peserta yang mengalami keterlambatan dalam membayar iuran namun harus menjalani rawat inap," ujar Melissa Siska Juminto, COO Tokopedia, (20/5).

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso juga dikatakan menyambut baik kerja sama dengan Tokopedia.

Baca Juga: Deretan Laptop HP Dengan Diskon 40 Persen dan Cashback di Tokopedia

Kemal menjelaskan cara kerja pembayaran denda JKN-KIS ini dengan aplikasi Tokopedia.

Hal pertama ialah pengguna atau peserta JKN-KIS mencaritahu informasi jumlah nominal denda layanan yang harus dibayar terlebih dahulu dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) misalnya rumah sakit atau klinik utama.

Setelahnya, peserta bisa membuka situs atau aplikasi Tokopedia dan memilih layanan BPJS.

Ketika sudah di menu layanan BPJS pilih kembali ke BPJS Denda, lalu masukan Nomor Kartu Peserta dan pilih Cek Tagihan.

Baca Juga: Setelah Kebobolan, Tokopedia Berikan Langkah Atasi Kejadian yang Menimpa Platformnya

Setelah terlihat jumlah nominal tagihan denda layanan, peserta bisa langsung membayar melalui berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia.

Metode pembayaran di Tokopedia ada beberapa jenis, bisa dari via transfer Bank, hingga menggunakan OVO.

Setelah membayar, bukti pembayaran bisa diberikan kepada rumah sakit atau klinik utama.

Kemal tetap menghimbau masyarakat agar tidak terkena denda layanan ini dan rutin membayar iurannya setiap bulan, serta jangan sampai terlambat.

Baca Juga: Duh Kebobolan Lagi, Hacker Jual Data 1,2 Juta Pelanggan Bhinneka.com

"Sakit tidak ada yang tahu, apalagi jika ternyata harus di rawat inap," ujarnya.

BPJS Kesehatan juga sudah menetapkan, per 1 September 2020, peserta pekerja bukan penerima upah atau mandiri wajib membayar iuran secara autodebet.

Kanal-kanal autodebetnya sudah disiapkan oleh BPJS Kesehatan sendiri untuk di Tokopedia.

Peserta diharapkan segera daftar autodebet agar tidak lupa membayar iuran dan meminimalisir terkena denda layanan.

Baca Juga: Inilah ShinyHunters, Dalang Bocornya Data 73 Juta Pengguna ke Dark Web

(*)

Editor : Kama

Baca Lainnya