Mudik 2020 Resmi Dilarang, Ini 5 Upaya Mencegah Warga Yang Nekat Melintas

Selasa, 21 April 2020 | 18:00
Kompas.com

Sanksi bagi pemudik.

Nextren.com - Setelah melewati beragam pro dan kontra, hari ini Presiden Joko Widodo akhirnya menyatakan akan melarang semua warga mudik Lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) dari zona terjangkit terutama Jabodetabek ke daerah-daerah.

Adapun pelarangan mudik ini berlaku di Jabodetabek, di wilayah-wilayah yang menerapkan PSBB, dan wilayah yang masuk zona merah virus corona.

Segera setelah pernyataan pelarangan mudik itu, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan bakal segera menyiapkan aturan dan sanksi bagi mereka warga terkit mudik lebaran.

Baca Juga: Gojek Kirimkan Sembako ke 1,2 Juta Warga Jakarta Lewat Gosend

Berikut beberapa skenario yang akan dilakukan dalam pelarangan mudik lebaran :

1. Keluar masuk Jabodetabek dilarang

Melarang lalu lintas keluar-masuk orang dari dan ke wilayah Jabodetabek.

Namun, lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diizinkan.

2. Jalan tol tidak ditutup tapi dibatasi

Penutupan jalan tol terbatas hanya untuk kendaraan pribadi.

Kendaraan yang boleh melintas tol hanya pengangkut logistik, BBM, ternak dan yang terkait dengan layanan kesehatan hingga perbankan.

Baca Juga: Inilah Kebijakan Ibadah Ramadhan Selama Pandemi Corona di Indonesia, Arab Saudi, Iran dan Mesir

3. Penyekatan atau pembatasan jalan

Upaya yang akan dilakukan adalah penyekatan kendaraan-kendaraan yang akan keluar dari Jakarta.

Seperti dilansir dari kompas.com, penyekatan akan dilakukan di jalan keluar tol, antara lain tol Cikampek ke tol Jagorawi, juga Merak.

Selain jalan tol, penyekatan juga dilakukan di jalan-jalan nasional seperti jalur Pantura, jalur Cibinong, Parung, maupun ke arah Tangerang.

Penyekatan tersebut rencananya juga akan diberlakukan di tiap kabupaten.

Baca Juga: Spek dan Desain Realme X3 Tampil di TENAA, Mirip Dengan Realme 6?

4. Perbatasan diperketat

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, larangan mudik membuat perbatasan Jabodetabek akan diperketat.

Warga yang bepergian di batas wilayah PSBB, maka akan diperketat bila tujuannya tidak ada urgensi.

Jadi kegiatan warga untuk bolak-balik secara sosial tidak akan tembus di wilayah PSBB.

Baca Juga: 3 Startup Teknologi Dukung Merek Lokal Lewat Kupon Diskon Produk

5. Sanksi Bagi Pelanggar

Untuk sementara, bagi mereka yang melanggar maka sanksi yang akan diberikan adalah pelanggar diminta pulang atau kembali.

Secara hukum, Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, warga yang tetap nekat mudik akan dikenakan sanksi yang akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

Karena dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Menurut UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan bahwa ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya