Awas! Jangan Pindahkan Kartu SIM Selama Validasi Pemblokiran IMEI Berjalan

Rabu, 15 April 2020 | 19:52
Zihan Fajrin

Pemblokiran IMEI tetap berlaku 18 April Nanti.

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com - Menuju pemblokiran IMEI diresmikan, banyak hal yang harus disiapkan oleh beberapa pihak kementerian.

Salah satunya ialah sosialisasi kepada masyarakat Indonesia yang harus dilakukan oleh Kemenkominfo, Kemendag, Kemenpeu (Bea Cukai), Kemenperin, dan Operator.

Hal tersebut disampaikan Kemenkominfo, dalam acara Indonesia Technology Forum (ITF) yang mendiskusikan topik 'Siap-Siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan' lewat aplikasi Zoom, (15/4).

Selain menjelaskan apa yang sebelumnya dilakukan menunggu 18 April, Kemenkominfo juga membagikan implementasi IMEI setelah tanggal tersebut.

Baca Juga: Validasi Pemblokiran IMEI di Indonesia Tetap Berjalan 18 April Nanti

Pelanggan aktif, perangkat baru, lost atau stolen, dan turis dengan SIM lokal bisa langsung menghubungi customer service operator.

Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, menyarankan untuk pengguna tidak mengganti kartu sim pada smartphone lama atau baru terlebih dahulu.

Saran tersebut bertujuan agar sim card dari pengguna tidak terblokir ke smartphone yang belum dapat dipastikan sudah terdaftar whitelist.

Namun, bukan berarti pengguna tidak bisa mengganti kartu perdana bila jaringan jelek atau error di daerahnya.

Baca Juga: Kabar Aturan Validasi IMEI Ditunda 6 Bulan Akibat Virus Corona, Industri Ponsel Khawatir Dampaknya Lebih Buruk

"Hak customer yang sudah terdaftar white list akan bisa digunakan oleh sim card apapun,konsumen hape tidak boleh di repotkan lagi," ujar Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren.

Ia pun menambahkan, walaupun hal tersebut masih dibicarakan kembali.

Proses perangkat yang lama menghubungi customer service pun belum dijanjikan cepat, karena CS biasanya hanya menjawab pertanyaan yang jawabannya umum.

Setelah dari CS ada CEIR atauCentral Equipment Identity Register yang dikatakan dipegang oleh Telkomsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Ojak Manurung, selaku Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 14 Masalah Pemblokiran IMEI Hape BM Mulai Besok 18 April 2020

"Sampai dengan saat ini, kami belum menerima alat CEIR. Alat tersebut masih dipegang oleh Telkomsel," ujar Ojak.

Menurut paparan Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo, Nur Akbar Said, alat CEIR sedang menunggu dumpdari operator yang masih menjalani integrasi.

Beberapa operator yang sudah terintegrasi diantaranya ialah Telkomsel.

Operator seperti Indosat, XL, dan Smartfren sedang memproseskan koneksi, lalu Tri masih dalam uji PING test.

Baca Juga: Vendor Merek Nasional Advan, Evercoss dan Mito Berharap Validasi IMEI Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

Bagi yang memiliki perangkat baru pun dikhawatirkan pola pembelian perangkat akan berubah.

"Untuk yang mau beli hape, saat itu dicoba, saat itu juga ia melihat perangkat tersebut akan mendapat layanan operator atau tidak," jelas Najamudin.

Adapun untuk para turis yang membawa ponsel pintar sendiri bisa lolos, sepanjang mereka menggunakan kartu SIM bawaan mereka.

Tetapi begitu mereka memasukkan kartu SIM Indonesia, maka ponselnya langsung diblokir.

Baca Juga: Hape BM yang Sudah Aktif Sebelum 18 April 2020, Tidak Akan Kena Blokir IMEI

Sementara bagi WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora), sepanjang pernah digunakan di Tanah Air sebelum tanggal itu, maka ponselnya tetap dapat digunakan.

Namun ketika diaspora tadi menggunakan ponsel pintar baru yang dibeli di luar negeri, walaupun menggunakan kartu SIM Indonesia, ponselnya juga tidak dapat digunakan.

Pengguna yang mengalami lost atau stolen perangkat seperti smartphone, dengan IMEI ternyata diketahui bisa langsung dilakukan pemblokiran.

Tetapi dengan proses yang panjang, karena harus meminta laporan kehilangan dari polisi terlebih dahulu baru bisa menghubungi customer service operator seluler.

Baca Juga: Skema Whitelist Dipakai Pemerintah Blokir IMEI Ponsel BM, Seperti Ini Caranya

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya