LinkAja Rilis Uang Digital Syariah, Semua Produk Sesuai Akad Syariah

Selasa, 14 April 2020 | 19:32
LinkAja

Ilustrasi LinkAja

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com -LinkAja merupakan platform uang digital yang dihadirkan di bawah badan perusahaan pemerintah yaitu BUMN.

Diketahui LinkAja memiliki rencana menghadirkan layanan syariah diplatformnya dari tahun lalu, dan baru hari ini layanan tersebut siap untuk digunakan.

Acara peluncuran ini pun dilaksanakan via Zoom dan dihadirkan secara live streaming di channel Youtube LinkAja Indonesia, (14/4).

Kehadiran layanan syariah pada LinkAja juga memiliki maksud dan tujuan yang diantaranya terdapat dua hal.

Baca Juga: GoPay, OVO, DANA dan LinkAja, Ini Yang Paling Banyak Dipakai dan Alasannya

Hal pertama yang disampaikan oleh Widjayanto Djaenudin, selaku Head of Group Syariah Channel ialah mendukung program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada tahun 2024.

"Hal yang kedua ialah menjawab kebutuhan pasar yang membutuhkan uang elektronik syariah," ujar Widjayanto.

Layanan syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah.

LinkAja juga mendapat izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Asyik, Cukup Satu QR Code Kini Bisa Bayar Pakai Gopay, Ovo, Dana, LinkAja atau Uang Elektronik Bank

Dalam implementasinya, layanan syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah seperti bank BRI Syariah.

Lalu mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja yang bersertifikasi halal.

Di samping itu, layanan syariah LinkAja dikatakan menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir atau judi, gharar atau ketidakjelasan, riba atau tambahan, zalim, dan barang tidak halal.

Widjayanto pun menjelaskan manfaat dari layanan syariah tersebut transaksi tanpa riba, saldo disimpan pada bank syariah dan bisa isi saldo ke seluruh bank.

Baca Juga: Bukalapak Optimis UMKM Syariah Bisa Membangun Ekonomi Indonesia

LinkAja sejauh ini dari informasi pada akhir Desember 2019 sudah memiliki 40 juta pengguna, dan target untuk ke layanan syariahnya ialah 1 juta MOU.

Usecase atau fitur layanan LinkAja memang beragam dan bisa digunakan oleh pelanggan layanan syariah namun merchant yang tidak masuk ke dalam layanan syariah tidak bisa diakses oleh pelanggan tersebut.

Alasannya karena layanan syariah LinkAja sudah terfilterisasi seperti e-commerce yang disediakan hanya yang halal saja dan pembayaran pendidikan pesantren atau kuliah di universitas Islam.

Layanan syariah LinkAja mengedepankan tiga kategori utama, yaitu ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, serta digitalisasi pesantren dan UMKM.

Baca Juga: Kini Dipakai 40 Juta Pelanggan, Ini Fitur Layanan LinkAja yang Akan Hadir Tahun 2020

"Pada situasi Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi sekarang ini, kami juga berharap layanan syariah LinkAja dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan harian para pengguna yang meyakini syariat Islam, sekaligus berbagi kepada sesama," jelas Haryati Lawidjaja, POH Direktur Utama LinkAja.

LinkAja layanan syariah memiliki berbagai fitur yang hadir untuk membantu memudahkan pembayaran nontunai serta layanan keuangan digital.

Layanannya seperti zakat digital, donasi atau infaq digital, wakaf digital, isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, qurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, pendistribusian dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah).

Saat ini Layanan Syariah LinkAja dikatakan telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1000 masjid, pesantren, serta beberapa mitra e-commerce dan offline merchants.

Baca Juga: Kini Layani 40 Juta Pengguna Digital, LinkAja Klaim Berbeda dari Pembayaran Digital Lainnya

Layanan syariah LinkAja ini pun sudah bisa digunakan dan diakses di aplikasi LinkAja.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto