Waspada, Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 25 Gadai Ilegal

Sabtu, 14 Maret 2020 | 19:32
GridOto.com

Ilustrasi menggadaikan kendaraan bermotor

Nextren.com - Ada banyak produk keuangan yang ilegal di masyarakat, dan berkembang meski terus diburu dan diblokir.

Selain investasi bodonf, masyarakat juga sering melihat kantor-kantor gadai di pinggir jalan bertebaran.

Lewat perusahaan gadai seperti ini, masyarakat yang ingin meminjam uang harus menggadaikan barangnya dan akan dinilai untuk mendapatkan pinjaman yang sesuai nilai barang.

Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga kembali menemukan lembaga jasa keuangan ilegal hingga pertengahan Maret 2020.

Baca Juga: Ini 7 Startup Yang Dilibatkan Dalam kartu pra Kerja Jokowi, Ada Training Bahasa, Marketing Hingga Coding

Kali ini terdapat 25 gadai swasta yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Serta ada 15 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 25 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Baca Juga: Tips Mobile Photography Darwis Triadi dengan Oppo Reno 3, Mudah Kok!

“Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019,” ujar Tongam dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3).

Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal.

Sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.

Baca Juga: Waspada! Ini Daftar Terbaru 120 Pinjaman Online Ilegal dan 28 Investasi Ilegal Januari 2020

Adapun daftar gadai ilegal tersebut adalah:

1. Rumah Gadai Alifah Mandiri2. Rumah Gadai Ciamis3. CV. Zuma Jaya4. Koperasi Citra Bella Sarana5. Sahabat Gadai Rahayu6. Halo Gadai Tasikmalaya atau Koperasi Simpan Pinjam Anugrah Cipta Karya7. Gadai 478. Berkat Mandiri Sejahtera9. CV Berkat Mandiri Sejahtera

Baca Juga: 4.020 Fintech Ilegal Berhasil Diberantas Kominfo Sepanjang Tahun 2018-2019

10. KSU Tunas Mulia11. Koperasi Rap Maju12. Kopensa (Sdr. Makmur Pakpahan)13. Mitra Usaha14. CV Pioneer Kita15. Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi16. Koperasi Serba Usaha Dana Usaha17. Alfa Persada Gadai18. Gadai Gemilang Jaya Artha19. Gadai Mitra Sima20. Gadai Arta Sima21. Indotech Gadai22. Ota Jaya Gadai23. GM Com Gadai24. CV Mitra Aci Global Perkasa25. Fiqri Phone

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Hati-hati, berikut daftar 25 gadai ilegal yang dijaring Satgas Waspada InvestasiReporter: Maizal Walfajri

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya