Facebook Digugat Australia, Dituduh Bocorkan 300 Ribu Data Pribadi Pengguna dan Terancam Denda Rp 5000 Triliun

Senin, 09 Maret 2020 | 20:51
9to5Mac

Ilustrasi tampilan dark mode pada Facebook versi Android

Nextren.com - Bocornya data pribadi jutaan pengguna facebook dalam kasus Cambridge Analytica, tampaknya terus menghantui Facebook.
Banyak pihak lalu ikut meneliti dan waspada, data-data pribadi apa lagi yang bakal dibocorkan oleh Facebook.
Apalagi data-data pribadi tersebut disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Regulator privasi Australia mengajukan gugatan terhadap Facebook, serta menuduh raksasa media sosial tersebut menyebarkan 300.000 data pribadi pengguna ke konsultan politik Cambridge Analytica tanpa sepengetahuan regulator.
Baca Juga: Facebook Resmi Bayar Denda Hingga Rp 70 Triliun Akibat Kebocoran Data
Mengutip artikel yang dimuat Reuters, Senin (9/3) dalam gugatannya, Australian Information Commissioner (Komisaris Informasi Australia) menuduh Facebook atas pelanggaran undang-undang privasi dengan mengungkapkan 311.127 informasi pengguna untuk kebutuhan survei politik.
"Desain platform Facebook berarti bahwa pengguna tidak dapat melakukan kontrol yang wajar tentang penggunaan data pribadi," ujar Komisaris Informasi, Angelene Falk dalam keterangan resminya.
Gugatan tersebut juga menuntut ganti rugi yang belum ditentukan. Bila terbukti melanggar hukum privasi, maka denda yang bisa diajukan maksimal mencapai A$ 1,7 juta atau US$ 1,1 juta per individu.
Baca Juga: FTC Kesulitan Tetapkan Jumlah Denda untuk Kasus Kebocoran Facebook
Artinya, jumlah denda yang harus dibayar Facebook bila terbukti bersalah bisa mencapai sekitar US$ 348,86 miliar atau mencapai Rp 5.021 triliun (kurs Rp 14.387 per dollar AS) bila pengadilan memutuskan untuk memberikan denda maksimum untuk setiap kasus.
Seorang juru bicara Facebook mengatakan, pihaknya telah terlibat aktif dengan Komisoner Informasi selama dua tahun terakhir sebagai bagian dari penyelidikan.
"Kami telah membuat perubahan besar pada platform kami, dengan berkonsultasi dengan regulator internasional, untuk membatasi informasi yang tersedia ke pengembang aplikasi," ujar Juru Bicara Facebook.
Pihaknya juga mengatakan telah menerapkan protokol tata kelola baru dan bekerjasama dengan entitas internasional untuk melindungi dan mengelola data pribadi pengguna.
Baca Juga: Belajar Otodidak, Remaja Ini Temukan Kebocoran Google dan Diganjar Rp 500 Juta
Ini bukan kasus pertama yang dijalani Facebook, pertengahan tahun 2019 lalu pun Facebook pernah didenda US$ 5 miliar oleh Komisi Perdagangan AS setelah penyelidikan ke salah satu fitur Facebook.
Intinya, kala itu Facebook dituduh membagikan informasi 87 orang pengguna secara global melalui alat survei milik perusahaan asal Inggris yang tak lagi berfungsi yakni Cambridge Analytica.
Klien konsultasinya kala itu termasuk tim kampanye pemilihan umum Presiden AS Donald Trump di tahun 2016 silam.
Baca Juga: Politisi AS Elizabeth Warren Tuntut Perusahaan IT Tanggung Jawab Kebocoran Data
Pasca Trump terpilih menjadi Presiden AS, Cambridge Analytica kemudian mendaftarkan bisnisnya di Australia namun mengaku tak pernah bekerja untuk partai politik di negeri kanguru tersebut.
Dalam gugatannya di Australia, Komisaris Informasi mengatakan Facebook tidak mengetahui karakteristik data yang dibagikan dengan Cambridge Analytica.
Meski begitu, perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut dinilai gagal melakukan langkah preventif untuk melindungi informasi penggunanya.
Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Langgar hukum privasi, Facebook terancam didenda Rp 5.000 triliun!Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya