RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Dibahas 2 Tahun Tapi Belum Jelas, Ini Komentar Menkominfo

Selasa, 03 Maret 2020 | 15:30

Presiden Jokowi Tunjuk Johnny G Plate Jadi Menkominfo

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi memang sedang dibicarakan oleh sejumlah kalangan.

Hal ini dikarenakan peraturan ini memiliki keterkaitan terhadap keamanan pengguna internet di Indonesia.

Menurut data tahun lalu, Indonesia telah memiliki jumlah pengguna internet dengan jumlah 170 juta orang.

Besarnya angka tersebut tentunya membuat sebuah kekhawatiran dari segi kebocoran data penggunanya.

Baca Juga: Konten Porno Marak di Internet, Ini Cara Laporkan ke Menkominfo

Sebenarnya RUU PDP ini telah dibicarakan sejak tahun 2018 lalu namun hingga saat ini, peraturan yang menyangkut keamanan masyarakatnya justru belum menemui titik temu.

Pada minggu lalu Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia telah mengemukakan penjelasannya bahwa Rancangan Undang-Undang ini sudah diserahkan ke pihak DPR.

Setelah sepekan berlalu, Johnny kembali memberikan komentar terkait RUU PDP ini pada hari Selasa (3/3) saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pompa Angin Digital Xiaomi Dijual di Indonesia, Ringkas dan Bisa Isi 5 Ban Mobil

Ia mengatakan bahwa, saat ini Kemenkominfo sedang membentuk panitia kerja (Panja) dari pemerintah yang akan berfokus untuk mengurus RUU PDP.

Dengan pengajuan Panja Pemerintah yang sudah dilakukan pada minggu lalu, Johnny berharap bahwa pihak DPR juga dapat dengan segera membentuk Panja serupa dari pihaknya.

"Kita berharap setelah selesai masa reses, proses lanjutannya berupa pembahasannya (RUU PDP) dan DIM (Daftar Investarisasi Masalah) yang akan disiapkan oleh DPR RI bisa dilakukan" papar Johnny.

Terkait jadwal pembicaraan Panja Pemerintah dengan Panja DPR RI, Johnny belum bisa membeberkan perihal tanggal tersebut.

Fahmi Bagas
Fahmi Bagas

Menkominfo Republik Indonesia, Johnny G. Plate

Baca Juga: Dalam RUU PDP, Menyebar Data Pribadi Milik Orang Lain Bisa Didenda Rp 20 Miliar

Hal itu dikarenakan pihak pemerintah tidak boleh mendahului hasil DIM yang akan diumumkan oleh Panja DPR.

Selain itu, tanggal pembahasan tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan antara kedua Panja yang mengurus RUU PDP.

Johnny juga belum bisa menjelaskan secara detil terkait substansi yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Menkominfo Pastikan Indonesia Jadi Negara Digital di Tahun 2035, Seperti Apa?

"Yang pasti kami berharap dengan begitu pentingnya perlindungan data pribadi, legislasi primer atau undang-undangnya itu sekarang is a must" tutur Johnny untuk meyakinkan.

Dia juga menutup sesi wawancara dengan pernyataan bahwa pemerintah sebagai penyedia regulasi tidak boleh bergeser dari mekanisme yang sudah direncanakan.

Hal tersebut dikarenakan, RUU PDP bersangkutan dengan perlindungan hak pribadi dan bagaimana penggunaanya.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto