Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren -Penurunan ambang batas pembebasan pajak dan bea masuk impor barang e-commerce langsung mengundang beragam respon dari netizen.
Aturan baru ini menurunkan ambang batas dari $75 (Rp 1.050.000) menjadi $3 (Rp 42.000).
Sekarang muncul petisi online lewat situs change.org yang digagas pengguna bernama Irwan Ghuntoro pada Selasa (24/12/2019).
Baca Juga: Apps Tuker Sampah Karya Mahasiswa UNS Raih Medali di AI-JAM Japan 2019
Sampai saat ini setidaknya sudah ada 250 orang yang menanda tangani petisi itu. Targetnya adalah sebanyak 500 tanda tangan.
Tujuan dari petisi ini adalah agar pemerintah menarik kembali aturan yang rencananya mulai berlaku Februari 2020 mendatang ini.
Baca Juga: Mulai Januari 2020, Barang Impor di E-Commerce Senilai Lebih Dari Rp 42 Ribu Kena Pajak 17,5 persen
Selain Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, petisi ini juga ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Dalam deskripsinya, Irwan menuliskan kalau penurunan ambang batas ini bisa memberikan dampak ekonomi untuk para importir kecil atau supplier dropshiping online shop.
Belum lagi, aturan ini akan menekan para pengrajin yang membutuhkan bahan baku yang cuma berasal dari luar negeri.
Baca Juga: Selain Indonesia, Negara Ini Juga Berikan Pajak Impor di E-Commerce
Lebih lanjut, Irwan juga menjelaskan kalau aturan ini bisa menurunkan kreativitas anak bangsa dan meningkatkan angka pengangguran.
"Banyak nya penjual online shop, drop shiping terutama di kalangan masyarakat, nah di sini apa yang mereka jual 80 persen barang yang di jual berasal dari impor, jika impor di persulit lagi maka berapa besar distributor mereka yang tutup, dan sebagian besar dari mereka akan menganggur," ujar dia.
Baca Juga: Tren Fashion Terkini Remaja Malaysia, Pakai Kaos Bergambar Situs Porno
Ia berharap pemerintah mengembalikan lagi ambang batas ke angka $75 seperti semula.
Malahan, Irwan juga berharap kalau ambang batas dinaikkan menjadi lebih dari $75.
Berbeda dengan Irwan, sebelumnya Heru Pambudi menjelaskan kalau aturan ini diterapkan untuk membantu para pelaku usaha lokal terutama UMKM.
Menurutnya aturan ini bisa mendorong para pembeli untuk beralih ke produk dalam negeri karena harganya jadi jauh lebih murah. (*)
Baca Juga: Pedagang E-Commerce Wajib Punya Izin Usaha, Kata Mendag: Izinnya Mudah dan Gratis