Nextren.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus pembobolan Bank DKI yang merugikan bank swasta itu sebesar Rp 50 miliar.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Slamet Edy Purnomo mengatakan, diduga ada kesalahan switching saat Bank DKI melakukan perbaikan sistem inti perbankannya pada Januari 2019.
"Bank DKI ini ada namanya perbaikan core banking system-nya di awal Januari 2019. Saat perbaikan, ada sesuatu yang di dalam program aplikasinya tidak kena. Mungkin masalah switching di ATM," kata Slamet Edy Purnomo di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Kendati demikian, Slamet menyebut kejadian itu bukan semata-mata karena kelemahan internal Bank DKI, melainkan karena kelemahan vendor.
Baca Juga: Satpol DKI Tarik ATM Hingga Rp 31 Miliar Tanpa Terpotong Saldo, Siapa Yang Salah?
Sebab, hanya pengambilan dana dari ATM Cimb Niaga saja pembobolan itu bisa terjadi.
"Itu bukan kelemahan dari internalnya, tapi vendornya. Kebetulan ATM yang diambil itu bukan di ATM DKI, hanya ATM bank lain (yang terjadi pembobolan). Anehnya cuma di ATM itu saja, CIMB Niaga kalau enggak salah," tutur Slamet.
Dia pun menjelaskan pihaknya telah meminta pihak bank untuk segera menyelesaikannya.
Permintaan itu disambut positif oleh Bank DKI dan vendor yang akan bertanggung jawab.
Baca Juga: Pakai Kartu ATM Modifikasi, Pencuri Kuras Uang di ATM Tanpa Pernah Kehabisan Meski Tak Punya Saldo
"Itu sudah ada langkah-langkah perbaikan dan vendornya tanggung jawab."
"Memang masalah IoT (Internet of Things/IoT) ini harus di-update terus. Kita selalu belajar dari semua kasus," ucap dia.
Dia pun menyarankan kepada seluruh perbankan untuk selalu memiliki tim kepatuhan dan tim manajemen risiko dalam membuat sebuah produk maupun layanan untuk mencegah terjadinya pembobolan.
"Makanya kami menyarankan kepada setiap bank, setiap membangun produk dan pelayanan harus diverifikasi oleh tim compliance dan risk management. Jadi kita bangun governance yang baik," pungkasnya.
Baca Juga: Programmer di China Kerjai Mesin ATM, Berhasil Tarik Uang 13 Miliar
Sebelumnya diberitakan, sejumlah oknum Satpol PP diduga terlibat pembobolan dana via bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.
Polisi telah menetapkan 13 tersangka atas kasus pembobolan ATM itu.
Sementara, 28 orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
Polisi mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan 41 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Startup SoCash Bikin Tandingan ATM, Ambil Uang Cukup di Toko Biasa
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengungkapkan, para tersangka mengambil uang sebesar Rp 22 juta hingga Rp 18 miliar.
Kendati demikian, polisi masih memeriksa secara intensif para tersangka guna mengetahui tujuan pembobolan ATM itu dan berapa kali pengambilan uang dilakukan tersangka.
"Bervariatif (jumlah uang yang diambil), paling besar Rp 18 miliar dan paling kecil Rp 22 juta," ungkap Iwan.
Polisi menduga pembobolan ATM itu terjadi sejak April hingga Oktober 2019.
Akibat pembobolan tersebut, bank swasta mencatat kerugian mencapai Rp 50 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"OJK Soal Bank DKI: Ada Kesalahan Switching ATM dan Kelemahan Vendor" Penulis : Fika Nurul Ulya