Aturan Pemblokiran IMEI Hape BM Berlaku, Pedagang Diberi Waktu 6 Bulan Habiskan Barang

Jumat, 18 Oktober 2019 | 19:50
Tom's Guide

Ilustrasi hape BM di pasaran

Nextren.com - Rencana pemblokiran hape ilegal (BM) di Indonesia akhirnya dimulai lewat pengesahan aturan bersama tiga kementrian, hari ini di Jakarta (18/10/2019).

Banyak masalah dari maraknya peredaran hape ilegal di Indonesia.

Selain mereka tidak membayar pajak, kualitas produk dan layanan purna jual juga tidak terjamin.

Pemain hape ilegal juga tidak berkontribusi terhadap ekonomi nasional karena tidak memenuhi aturan komponen lokal (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebesar 31 persen.

Baca Juga: Puluhan Juta Unit Samsung Galaxy Seri S dan Note Rawan Manipulasi IMEI

Peredaran ponsel black market di Indonesia sudah kadung menggurita.

Ponsel yang masuk ke Tanah Air lewat jalur ilegal ini dapat dengan mudah dibeli baik di toko online maupun offline.

Kini pemerintah telah mengesahkan regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel black market lewat IMEI dalam acara penandatanganan di di kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

Regulasi ini baru akan diimplementasikan pada April 2020.

Baca Juga: Pemblokiran IMEI Hape Ilegal, Operator Tidak Perlu Investasi EIR di Tahap Awal

Dengan demikian, menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, penjual ponsel blackmarket masih memiliki waktu sampai enam bulan ke depan untuk menjual sisa barang ilegal yang dimiliki sampai habis.

"Kami masih baik, kami kasih waktu enam bulan untuk jual sisa barang ilegal, sejauh tidak ketahuan. Kalau ketahuan, ya nasibnya nggak baik," ujar Enggartiasto

Ia menambahkan bahwa, setelah regulasi ini aktif, penjual diharapkan bisa menjual barang resmi saja.

Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya regulasi ini, bukan berarti pemerintah melarang pengusaha untuk melakukan impor barang.

Baca Juga: Terkait Pengendalian IMEI Hape BM, BRTI Jamin Data IMEI Aman

"Kami tidak melarang impor, sejauh memenuhi ketentuan. Aturan yang disiapkan dan disusun tidak ada satupun yang kami buat untuk merugikan pengusaha. Tapi kalau mengurangi keuntungan, masih mungkin," ungkap Enggartiasto.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto juga mengatakan aturan ini sejatinya dibuat untuk melindungi konsumen dari barang ilegal.

Selain itu, kerugian negara yang berasal dari peredaran ponsel black market juga bisa dipangkas.

Baca Juga: Ini Aturan Blokir IMEI Untuk Hape Dibeli Dari Luar Negeri Atau Hape Turis Bule

Pengguna individu non-pedagang pun tidak perlu merasa khawatir.

Sebab pemerintah akan menyediakan jalur registrasi IMEI jika ponsel yang digunakan memang dibeli secara resmi dari luar negeri untuk penggunaan pribadi, bukan untuk dijual kembali.

"Sistem ini tidak akan mengganggu pengguna individu. Pedagang punya waktu enam bulan, sehingga setelahnya tidak ada ruang lagi untuk ponsel black market," kata Airlangga.

Artikel ini tayang di kompas.com, dengan judul : Mendag: Pedagang Punya 6 Bulan untuk Jual Ponsel BM Sampai HabisPenulis : Yudha Pratomo

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya