Sah! Aturan Blokir IMEI Hape Black Market Akhirnya Resmi Disahkan Hari Ini Oleh 3 Menteri

Jumat, 18 Oktober 2019 | 13:10
Gito Yudha Pratomo/Kompas.com

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren.com -Setelah menjadi perdebatan selama berbulan-bulan, hari ini, Jumat (18/10/2019), pemerintah akhirnya mengesahkan aturan blokir IMEI untuk hape Black Market (BM).

Sesuai dengan rencana awal, aturan ini diresmikan oleh 3 kementerian di kantor Kementerian Perindustrian.

Yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Baca Juga: Hape BM Merusak Industri, Rencana Validasi IMEI Bikin Evercoss Optimis Bersaing di Indonesia

Mengutip Kompas Tekno, dalam peresmian ini Menkominfo menegaskan bahwa dengan aturan ini pendapatan pemerintah tidak terganggu dari sektor hape.

Kalau kalian masih ingat, regulasi yang mengatur mekanisme pemblokiran hape BM ini sebelumnya sudah diumumkan ke publik sejak bulan Agustus.

Publik juga bisa langsung menilai bagian mana saja dari aturan ini yang sekiranya cukup memberatkan.

Baca Juga: Penjelasan Kemenperin Tentang Hape yang IMEI-nya Tidak Terdaftar Resmi

Selain itu sudah disosialisasikan pula mengenai langkah-langkah untuk mengubah IMEI ilegal menjadi legal.

Sebenarnya aturan ini direncanakan untuk disahkan tepat pada perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74 tahun pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu.

Tapi pada kenyataannya aturan ini tidak kunjung diresmikan pada hari itu.

Nantinya pemblokiran hape BM akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat dengan data yang tercatat di database pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek IMEI Hape Resmi Terdaftar Atau Tidak di Situs Baru Kemenperin

Kalau nomor IMEI tidak ditemukan, maka perangkat itu akan langsung diblokir karena dianggap ilegal.

Pemblokiran yang dilakukan adalah dengan tidak bisa terhubung dengan ke jaringan seluler dalam negeri.

Bagi kalian yang khawatir dengan legalitas hape masing-masing, ada baiknya untuk melakukan pengecekan sekarang juga.

Cukup masuk ke situs resmi Kementerian Perindustrian berikut ini.

Oh iya, aturan ini baru akan berlaku 6 bulan sejak tanggal penandatanganan, atau pada 18 April 2020 mendatang. (*)

Baca Juga: Terkait Pengendalian IMEI Hape BM, BRTI Jamin Data IMEI Aman

Tag

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber Kompas Tekno