Hape BM Masih Bisa Lolos Dari Pemblokiran Kok, Ini Syaratnya

Senin, 19 Agustus 2019 | 12:10
Tribunbatam/Istimewa

Hape BM Masih Bisa Lolos Dari Pemblokiran Kok, Ini Syaratnya

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren.com -Belakangan ini semakin ramai pemberitaan tentang aturan blokir hape black market (BM) yang bakal dikeluarkan oleh pemerintah.

Rencananya, aturan ini akan ditandatagani oleh 3 kementerian langsung, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Rencananya, pengesahan aturan ini akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus kemarin. Tapi ternyata masih belum dilakukan.

Bahkan regulasi dan jadwal pemberlakuannya pun masih belum jelas sampai hari ini.

Baca Juga: Hape BM Merusak Industri, Rencana Validasi IMEI Bikin Evercoss Optimis Bersaing di Indonesia

Mengutip Kompas.com, jadwal penandatanganan ini juga masih menunggu kepastian dari 3 kementerian yang sudah disebut di atas.

Penelusuran Kompas.com menemukan bahwak Kominfo ternyata sudah memiliki draft regulasi untuk mekanisme pemblokiran hape ilegal ini.

Keterangan di situs Kominfo menyebutkan Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler tersebut telah melalui konsultasi publik pada tanggal 2 Agustus hingga 6 Agustus lalu.

“RPM disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk,” tulis Kominfo.

Baca Juga: Penjelasan Kemenperin Tentang Hape yang IMEI-nya Tidak Terdaftar Resmi

Bagi kalian yang masih ragu atas legalitas hape kalian, kalian bisa dengan mandiri melakukan pengecekan di situs khusus yang disediakan Kemenperin (https://imei.kemenperin.go.id/).

Apabila nomor IMEI tidak terdaftar di sistem basis data karena masuk lewat jalur ilegal, maka hape yang bersangkutan akan diblokir degan cara tidak bisa tersambung ke jaringan seluler.

Pemblokiran disebut tidak berlaku untuk perangkat yang digunakan oleh pelanggan luar negeri yang sedang roaming jaringan di Indonesia, misalnya turis.

Hape bawaan dari luar negeri juga masuk ke dalam pengecualian.

Baca Juga: Cara Cek IMEI Hape Resmi Terdaftar Atau Tidak di Situs Baru Kemenperin

Dengan catatan, jumalh yang dibawa paling banyak 2 unit dari jenis berbeda per orang.

Selain itu, hape yang dibawa oleh perwakilan negara asing dan para stafnya juga masih diizinkan untuk masuk.

Terakhir, hape yang sudah telanjur terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulainya aturan ini juga masih bisa digunakan.

Intinya, semua hape yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.

Proses pemblokiran sendiri kabarnya baru akan dilakukan 6 bulan setelah aturan diresmikan.

Sampai saat ini, aturan tersebut masih berbentuk Rancangan Peraturan Menteri dan masih bisa terus berubah dan menyesuaikan.

Baca Juga: Pemblokiran IMEI Hape BM Baru Berlaku 6 Bulan Setelah Aturan Terbit

(*)

Editor : Kama

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya