Facebook Resmi Bayar Denda Hingga Rp 70 Triliun Akibat Kebocoran Data

Jumat, 26 Juli 2019 | 11:30

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren.com -Kasus kebocoran data pengguna yang melibatkan Facebook memang berbuntut panjang.

Setelah satu tahun masa persidangan, Federal Trade Commission (FTC) akhirnya resmi menjatuhkan sanksi kepada Facebook.

Hari Rabu (24/7/2019) pagi waktu setempat, FTC resmi memberi denda kepada Facebook yang jumlahnya mencapai $ 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun.

Baca Juga: Didenda Rp 70 Triliun atas Kasus Cambridge Analytica, Facebook: Oke

Jumlah ini sekaligus menjadi sanksi terbesar dalam sejarah untuk kasus serupa.

Melalui persidangan, Facebook terbukti lalai melindungi privasi serta data pribadi pengguna.

Data ini kemudian bocor dan berhasil digunakan oleh pihak ketiga, yakni Cambridge Analytica.

Bukan cuma lalai, Facebook juga terbukti memanfaatkan nomor telepon pengguna untuk kepentingan iklan layanan mereka.

Facebook juga menyalahgunakan data wajah pengguna melalui sistem face recognition yang ada di platform mereka.

Baca Juga: Twitter & Facebook Tak Diundang ke KTT Medsos di Gedung Putih, Kenapa?

Setelah ini Facebook juga diminta mengkaji ulang semua sistem keamanan dan privasi mereka.

Facebook juga wajib melaporkan segala sistem keamanan dan privasi yang digunakan produk-produk mereka sebanyak 4 kali dalam setahun kepada FTC.

Menanggapi sanki ini, sang CEO Mark Zuckerberg mengaku akan bertanggung jawab penuh.

Baca Juga: FTC Kesulitan Tetapkan Jumlah Denda untuk Kasus Kebocoran Facebook

Pihak Facebook akan membayarkan denda dan tentunya juga akan memperbaiki segala kesalahan sistem yang ada di platform mereka.

Saat ini Mark dikabarkan sudah membentuk sebuah komite khusus yang akan mengkaji ulang segala hal mengenai sistem privasi dan keamanan.

Kasus ini jelas memberikan kerugian yang sangat besar di tubuh Facebook.

Apalagi jumlah denda yang harus dibayarkan adalah jumlah denda terbesar sepanjang sejarah untuk kasus serupa.

Baca Juga: Jumlah Data Facebook yang Dicuri di Berbagai Negara, Indonesia Juga?

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya