Dirjen SDPPI Kominfo Pastikan Aturan Blokir Hape BM Tidak Berlaku Surut

Jumat, 12 Juli 2019 | 21:47

penjualan smartphone di Indonesia

Nextren.com - Saat ini sudah makin dekat dengan pelaksanaan pemblokiran hape ilegal atau hape BM berdasarkan IMEI, yaitu mulai 17 Agustus 2019 nanti.

Menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), jumlah hape ilegal atau BM yang beredar ada sekitar 9 - 10 juta per tahun.

Banyak pihak yang khawatir akan hape BM yang sudah mereka miliki, karena sudah dibeli sebelumnya.

Namun menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementrian Kominfo, Ismail, aturan Pemblokiran Ponsel Black Market ini tidak berlaku surut.

Baca Juga: IMEI Hape Curian dan IMEI Kloning Bakal Diblokir, Tak Bisa Dipakai Lagi

Menurutnya, aturan tersebut kini sedang digodok oleh pihak terkait, Kemkominfo, Kemenperin dan Kemendag.

Untuk itu, menurutunya, masyarakat diminta tidak panik terhadap rencana penerapan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Regulasi itu, menurut rencana akan ditandatangani tiga kementerian (Perdagangan, Peindustrian dan Kominfo) pada Agustus 2019.

“Masyarakat yang kebetulan menggunakan atau membeli ponsel black market, jangan panik karena aturan pemblokiran tersebut tidak berlaku surut."

Baca Juga: Orang Indonesia Mulai Suka Beli Hape Mahal, Penjualan Hape Murah di Bawah Rp 1,4 Juta Turun

"Kami sedang menggodok mekanisme secara detail."

"Kami juga akan melaporkan hasil kajian kami kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Rudiantara,” ujar Ismail dalam acara press conference dengan media di Kantor SDPPI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Laporan itu akan dipelajari apakah akan direvisi, dikurangi atau ditambahkan?.

“Kami masih menunggu arahan beliau."

Baca Juga: Perang Besar Vendor Hape Kelas Rp 2-4 Jutaan di Indonesia, Begini Kondisinya Sekarang

yusuf
yusuf

Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail

"Tapi yang jelas, kajian kami sudah sangat matang dan komprehenshif dengan mempertimbangkan beragam aspek."

"Baik itu konsumen, industri, maupun pihak lainya,”

Dirjen SDPPI Kementrian Kominfo, Ismail mengemukakan ada tujuh poin yang harus dituntaskan sebelum Permen dari tiga Kementerian ditandatangani.

Ketujuh poin itu adalah sebagai berikut :

1. Kesiapan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional),

2. Data Base IMEI,

3. Pelaksanaan Test,

4. Sinkronisasi Data Operator Selular.

5. Kesiapan Sosialisasi,

6. Kesiapan Sumber daya Manusia (SDM), serta

7. SOP (Standard Operasional) antara Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag dan operator selular.

Baca Juga: Cara Aktivasi Mode Gelap di 13 Aplikasi Google, Bikin Mata Tak Mudah Lelah

“Tujuh poin tersebut dalam tahap pematangan. Diharapkan sebelum tanggal 17 Agustus selesai,” ujarnya.

Berkaitan dengan kesiapan SIBINA, Ismail menjelaskan, sistem itu membutuhkan lima masukan yakni :

- Data TPP (tanda pendaftaran produk) impor, - TPP produksi, - Data dump operator selular, - Hand Carry, dan - Stok pedagang.

Baca Juga: Asus Memperkenalkan Laptop Gaming Tipis, Ini Spesifikasi dan Harganya!

Selanjutnya, data itu diolah oleh SIBINA yang menghasilkan white list, notification list, exception list, dan black list.

“Jadi bila ada ponsel yang masuk dalam katagori black list, (ponsel) itulah yang akan diblokir.”

Ismail juga menjelaskan bahwa bila saat ini ada masyarakat yang menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry) atau ponsel BM (black market), maka sepanjang sudah digunakan saat ini tidak akan diblokir, karena regulasi itu berlaku ke depan.

Baca Juga: 4 Daftar Film Kisah Cinta Remaja Yang Menyerupai Dua Garis Biru

Dirjen SDPPI itu juga menambahkan stok ponsel yang ada di pedagang, terutama toko-toko ponsel di daerah terpencil dan belum dijual ke masyarakat, nantinya diminta untuk melakukan pengecekan IMEI di web aplikasi Kemenperin.

Ponsel BM Rugikan Negara

Peredaran ponsel ilegal sudah sangat meresahkan.

Menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal.

Ketua APSI Hasan Aula menyebutkan, 45 - 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia.

Baca Juga: Foto-Foto Pendaratan Roket Hayabusa2 di Asteroid ini Bikin Merinding!

Jika 20% di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun.

Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 Triliun.

Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan.

Baca Juga: Terus Kejar Pasar, Samsung Siapkan Dua Model Galaxy Seri A Baru

Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2.5 persen dari ponsel ilegal tersebut.

“Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula.

Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel ilegal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen.

Salah satu cara untuk memonitor keberadaan ponsel ilegal adalah dengan melalui IMEI (International Mobile Equipment Identification). (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya