Laporan Wartawan NexTren, Hesti Puji Lestari
NexTren.com - Perusahaan Huawei memang tengah menghadapi masalah dengan beberapa kelompok di Amerika Serikat.
Beberapa waktu lalu, Donald Trump bahkan menyerukan agar pajabat yang bekerja di bidang rahasia tak boleh menggunakan ponsel buatan Huawei.
Pasalnya, beberapa hal yang ada dalam perangkat ini bisa mengancam keamanan negara tersebut.
BACA JUGA: YouTube Giving, Fitur Baru YouTube Ini Permudah Konten Kreatif Galang Dana
Meski Huawei menyangkal, namun fakta baru Huawei yang satu ini menambah nilai buruknya di mata AS loh.
Menurut sebuah laporan publikasi yang berfokus pada kekayaan intelektual.
Huawei telah diperintahkan untuk membayar denda 10.5 Juta Dollar atau Rp 155 Miliar oleh hakim AS karena melanggar paten 4G LTE.
Denda ini diajukan oleh PanOptis
BACA JUGA: Tak Hanya Google, Donald Trump Juga Tak Suka Facebook dan Twitter
Sebagai informasi, PanOptis merupakan perusahaan yang membawa Huawei ke pengadilan karena telah menggunakan 5 panten standar esensial tanpa melisensikannya.