Laporan Wartawan NexTren.com, Kama Adritya
NexTren.com -Bermain game sudah menjadi salah satu aktivitas wajar di dunia teknologi zaman now.
Seiring dengan semakin majunya teknologi, maka jenis permainan game atau video game juga semakin ragam dan semakin canggih.
(BACA:Sering Dapat Notifikasi Security Code Saat ke Instagram? Ini Alasannya)
Jika dulu kita kalau ingin bermain game harus memiliki konsol atau perangkat komputer di rumah, kini kita bisa memainkan game di mana saja lewat perangkat gadget atau hape kita.
Sedangkan biasanya jika kita sedang asyik bermain game, maka kita bisa lupa waktu dan larut dalam keasyikan di dalam dunia game tersebut.
Namun, beberapa bulan lalu muncul sebuah keputusan dari WHO yang cukup menggemparkan.
WHO memutuskan untuk memasukkan kecanduan game sebagai salah satu jenis gangguan penyakit jiwa!
Seperti yang NexTren.com kutip dari artikel Kompas.com pada bulan Februari 2018 lalu,Badan Kesehatan Dunia (WHO) berencana menerbitkan buku panduan International Classification of Diseases (ICD-11) pada tahun 2018 ini dengan memasukkan kecanduan main game sebagai salah satu kategori gangguan jiwa baru, disebut sebagai gaming disorder (GD).
Buku panduan tersebut akhirnya resmi dirilis beberapa hari yang lalu, dan kecanduan game memang dimasukkan ke dalam kategori gangguan jiwa.
Meski demikian, janganlah langsung terburu-buru membuang game atau melarang orang tersayang kita dari bermain game.