Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari
Nextren.grid.id - Tepat tangal 31 Oktober tahun 2018 lalu, pemerintah Republik Indonesia melalui KOMINFO mengumumkan kebijakan terbarunya.
Kebijakan tersebut berhubungan erat dengan penggunaan kartu perdana oleh masyarakat tanah air.
Tahap akhir pendaftaran ditutup tanggal 28 Februari kemarin.
Namun, secara resmi pengguna masih bisa mendaftarkan nomor perdananya hingga 1 Mei 2018 dengan beberapa pemblokiran layanan.
Dari data KOMINFO sendiri, jumlah kartu yang telah melakukan registrasi ulang sebanyak 294.860.089 per 27 Febaruari 2018.
Padahal, menurut data statistik tahun 2017 ada sekitar 400 juta nomor yang aktif.
(BACA:H-1, Hampir Setengah Pengguna Kartu Prabayar Belum Registrasi?)
Hal ini mengindikasikan bahwa belum semua masyarakat Indonesia patuh terhadap kebijakan pemerintah yang satu ini.
Padahal, fungsi dari adanya kebijakan registrasi ulang ini adalah menekan hal-hal yang dapat mendestruksi pasar seperti penipuan,kejahatan seksual, fitnah, penyebaran konten negatif, dan sebagainya.
Bahkan beberapa negara yang tergolong maju seperti Korea Selatan, Malaysia, dan Amerika Serikat memberikan beberapa kewajiban tertentu saat seseorang hendak menggunakan kartu perdana di sana.
Bukan hanya itu negara-negara seperti Jernam, Norwegia, Uni Emirat Arab, Brazil, Zimbabwe, Afrika Selatan, Cina, Pakistan, Mesir, Swiss juga telah menerapkan sistem registrasi uang kartu perdana.