Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Tak Hanya dengan SMS, Ini Cara Lain Registrasi Ulang Kartu Perdana

Hesti Puji Lestari - Minggu, 18 Februari 2018 | 15:04
Cara lain registrasi ulang kartu SIM
Gadget Ndtv

Cara lain registrasi ulang kartu SIM

Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari

Nextren.grid.id - Bulan Februari tahun 2018 telah berada pada pertengahan tanggalnya.

Padahal, tepat tanggal 28 Februari mendatang registrasi ulang kartu perdana akan mencapai batas akhir yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, peraturan tentang kartu perdana yang harus diregistrasi ulang telah lama diumumkan oleh KOMINFO.

Salah satu alasan mengapa perlu melakukan registrasi ulang adalah untuk mencegah berbagai tindak penipuan dengan menggunakan nomor SIM Card, yang memang marak terjadi belakangan ini.

(BACA:5 Plus Minus Infinix Hot S3 Dijual Rp 1,9 Juta, Benarkah Layak Beli?)

Nah, buat kamu yang masih tak menghiraukan berbagai peraturan baru dari KOMINFO ini, tentu saja akan mendapat kerugian yang cukup besar.

Pasalnya, nomor kamu akan perlahan-lahan diblokir sehingga tak bisa digunakan lagi.

Seperti yang diketahui bahwa cara untuk melakukan registrasi ulang adalah dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NO.KK#.

Sedangkan untuk mendaftarkan nomor SIM baru, kamu hanya perlu menggunakan format NIK#NO KK# untuk pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri.

Daftar#NIK#No.KK untuk pengguna XL Axiata dan Reg NIK#No.KK# untuk pengguna Telkomsel.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x