Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari
Nextren.grid.id - Tak dapat dipungkiri bahwa beberapa orang pusing bukan main tentang sistem pajak dan bea cukai.
Apalagi saat mereka hendak membawa pulang hape pintar dari luar negeri.
Ya, beberapa smartphone memang hanya dipasarkan di negara-negara tertentu saja.
Atau bahkan, untuk harga pembelian di suatu negara lebih murah dibandingkan dengan negara yang lain.
(BACA:Komikus Muda Muncul Dari Solo Hingga Batam, Ini Pemenang Lomba Komik Kreatif Datascrip)
Hal ini tentu saja membuat beberapa orang berniat membeli suatu perangkat telekomunikasi di negara tertentu, baru kemudian dibawa pulang ke negara asal.
Tapi, kamu tahu nggak sih kalau semua barang yang kamu bawa dari luar negeri harus kena pajak dan bea cukai?
Pada dasarnya ada tiga komponen pembayaran bea masuk dan pajak yang harus kamu perhatikan, yaitu Bea Masuk itu sendiri, PPN, dan PPh.
(BACA:Surabaya Kini Bisa Naik Transportasi Online Ramai-Ramai dengan UberXL)
Namun singkatnya, hitungan pajak jika kamu mambawa hape atau perangkat komunikasi dari luar negeri adalah sebagai berikut: