Follow Us

Pembeli Gadungan iPhone 6s Diringkus

- Selasa, 05 Januari 2016 | 14:15
Barang bukti penipuan di Kaskus
Polda Metro Jaya

Barang bukti penipuan di Kaskus

Penipu jual beli barang-barang online di Kaskus akhirnya ditangkap Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2016). Tersangka atas nama Sigit Lesmana (30) ditangkap setelah korbannya melapor ke polisi dengan Nomor LP/563e/XII/2015/PMJ Dit.Reskrimum pada tanggal 31 Desember 2015. Sigit dan pelaku lainnya bermodus sebagai pembeli ponsel mewah di Kaskus. Untuk meyakinkan korbannya, mereka membuat perjanjian untuk bertemu di lokasi yang sudah ditentukan. "Korban bertransaksi jual-beli handphone yang didahului komunikasi di media Kaskus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Selasa (5/1/2015). Saat bertransaksi tersebut, pelaku menunjukkan bukti transfer dari Bank BCA. Ia berdalih bahwa jika transfer di atas pukul 21.00 WIB, maka uang akan masuk sekitar pukul 24.00 WIB. "Setelah ditunggu, ternyata bukti tersebut palsu dan dana tidak ada," kata Krishna, sebagaimana Nextren kutip dari Kompas.com. Mendapat laporan tersebut, anggota Unit IV Jatanras yang dipimpin Komisaris Tahan Marpaung menyamar sebagai pembeli ponsel tersebut dan bertransaksi dengan Sigit. Setelah dipastikan penjual adalah tersangka Sigit, polisi langsung menangkap dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya. Adapun kerugian yang dialami korban ialah satu HP Samsung Galaxy S6 berwarna emas dan dua iPhone 6s berwarna silver. Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan dan alat transaksi bank milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan, Sigit tak bekerja sendiri. Masih ada dua pelaku lainnya, yakni Rudi dan Michel, yang masih buron.

Source : kompas.com

Editor : Deliusno

Latest