Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Aturan Baru Registrasi Kartu Prabayar Lebih Ketat, Operator Siap Ikuti

None - Sabtu, 08 Desember 2018 | 20:42
Registrasi lebih dari 3 nomor

Registrasi lebih dari 3 nomor

Nextren.com - Operator telekomunikasi siap mematuhi aturan main baru mengenai registrasi kartu SIM prabayar dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Surat Edaran BRTI Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008 yang terbit 21 November lalu menyebutkan, pengguna hanya dapat melakukan registrasi tiga nomor kartu SIM untuk satu operator.

Dan, diler atau agen penjual cuma boleh membantu proses pendaftaran kartu yang konsumen beli.

Nah, pelanggan yang meminta bantuan diler atau agen penjual dalam melakukan registrasi kartu wajib menunjukkan e-KTP, kartu keluarga (KK) asli, dan membuat pernyataan di atas meterai.

Baca Juga : Operator Seluler Mulai Blokir Kartu Prabayar Tanpa Registrasi yang Benar

Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada pembatasan jumlah nomor kartu SIM untuk registrasi melalui gerai penjual.

Yang ada adalah, bila registrasi lebih dari 10 nomor, harus melapor ke operator telekomunikasi.

Cuma, operator wajib memberikan lisensi ke penjual untuk melakukan registrasi kartu SIM.

Denny Abidin, General Manajer External Corporate Communication PT Telkomsel, menyatakan, perusahaannya siap mematuhi peraturan anyar tersebut.

"Telkomsel selalu berupaya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi yang dikeluarkan BRTI," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (7/12).

Baca Juga : Kewajiban Registrasi SIM Prabayar Malah Bikin Positif Kinerja XL

Saat ini, Denny menuturkan, Telkomsel sedang aktif menyosialisasikan ketentuan gres itu kepada unit-unit internal perusahaan dan mitra diler mereka.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x