Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Cara Mudah Pajak Online Kendaraan, Cocok Buat Kamu yang Sibuk Banget

Hesti Puji Lestari - Jumat, 09 November 2018 | 12:00
Cara Mudah Pajak Online Kendaraan, Cocok Buat Kamu yang Sibuk Banget

Laporan Wartawan NexTren, Hesti Puji Lestari

NexTren.com - Apakah pajak sepeda motor kamu sudah masuk masa?

Apakah kamu termasuk wanita sibuk yang nggak bisa kemana-mana?

Ada kabar gembira buat kamu yang dikejar masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor tapi nggak bisa kemana-mana.

Tenang saja, bisa bayar online kok.

Baca Juga : Cara Mudah Melihat dan Menghapus Data yang Menerangkan Sebuah Foto

Dilansir dari berbagai sumber, kantor pajak kendaraan di seluruh Indonesia sudah menyediakan sebuah layanan online buat kamu loh.

Nah, dengan fasilitas online ini kamu nggak perlu lagi deh bingung bayar pajak saat lagi sibuk-sibuknya.

Caranya juga cukup mudah.

Kamu cukup buka situs E-Samsat.

Baca Juga : Cara Bikin Stiker Whatsapp Sendiri dengan Mudah, Lagi Rame Nih

Untuk diingat, setiap provinsi memiliki alamat E-Samsat yang berbeda-beda ya.

Setelah masuk E-Samsat kamu tinggal mengisi data kendaraan yang kamu miliki.

Data tersebut berupa Kota, Samsat (pilih Samsat mana kendaraan kamu dulu diurus), Nopol, Kode Captcha kemudian klik cari.

Nah, setelah semua dirasa benar maka kamu tinggal melakukan pembayaran dan pilih tempat pengambilan nota pajak motor online mu.

Baca Juga : Cara Mudah Bikin WhatsApp Ganda di Hape Xiaomi, Oppo, dan Honor

Setelah itu, kamu lakukan pembayaran ke bank deh.

Jangan lupa cantumkan Kode bayar, Nopol, Nama Bank, Tempat Pengesahan, dan Alamat Samsat.

Formatnya Bayar - Multi Payment - Pilih E-Samsat (kota kamu) - kemudian masukkan kode bayar.

Nah, kamu tinggal klaimkan pembayaran kamu ke Samsat yang sudah kamu pilih tadi.

Baca Juga : Cara Mudah Hapus Akun Instagram, Baik Sementara ataupun Permanen

Mudah kan? Semoga bisa membantu ya! (*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x