Bukan tanpa hukum, hal ini dilakukan pemerintah India di atas Undang-Undang Bagian 69A dari Undang-Undang TI, yang merinci kekuatan untuk mengeluarkan pemblokiran akses informasi apapun (jika dianggap membahayakan).
Tentu saja hal ini masih dilatar belakangi kasus penyebaran pesan hoaks via WhatsApp yang sampai menelan korban jiwa di India.
Meski pemerintah telah menanyakan kepada perusahaan Facebook terkait hal ini.
(BACA:Kingston Mobile Card, Kartu Memori MicroSD untuk Kaum Instagrammers)
Namun belum ada tanggapan serius dari pihak WhatsApp sendiri.(*)