Laporan Wartawan NexTren, Anggerhana Denni RNexTren.com - Kamu pasti pernah melihat unggahan di media sosial berupa capture-an chatting antara seseorang dengan orang lain?
Atau, jangan-jangan kamu sendiri pernah melakukannya?
Eits, mulai sekarang sebaiknya kamu pikir ulang jika ingin melakukannya lagi.
(Pakai 'Sirani', Kini Tak Akan Tertipu Ponsel 'Black Market' Lagi)
Sebab, melakukan hal tersebut, tanpa sadar kamu telah melanggar aturan yang sudah tertulis dengan jelas lho.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai berikut :
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".
(5 Pekerjaan Ini yang Paling Dicari oleh 500 Perusahaan Startup IT)
Ditambah dengan penjelasan pada Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
"Persetujuan harus dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, dimana hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
(Download Instagram Story Tanpa Aplikasi, Gampang Banget Loh!)