Untuk itu, Tuntutan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) mempertanyakannya.
Hasil telah diperoleh berdasarkan kesepakatan antara KNCI dan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) yang dilakukan pada 14 Mei 2018.
(BACA:Laporkan Komentar dan Postingan Yang Provokatif, Begini Caranya)
Merujuk Pasal 11 dan Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 dengan perbaikan, kini konter atau outlet memiki hak yang sama dengan gerai operator.
Registrasi nomor dengan satu identitas NIK dan KK boleh sampai 10 kartu perdana di konter terdekat.
Jika lebih dari jumlah tersebut, konter harus melaporkannya kepada operator terkait.
Pengguna yang memiliki banyak nomor tak perlu repot lagi. (*)