Laporan wartawan Nextren, Wahyu S.Nextren.grid.id-Saat ini, proses registrasi kartu prabayar telah memasuki masa pemblokiran.Ternyata pihak Kominfo dan asosiasi operator seluler, membuktikan ketegasannya dalam memblokir nomor prabayar yang tidak registrasi.Seluruh operator telekomunikasi seluler saat ini secara bertahap telah menonaktifkan atau melakukan pemblokiran secara total, terhadap seluruh layanan Voice, SMS dan Data terhadap registrasi yang tidak sesuai ketentuan.Pemblokiran dilakukan pada nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak benar atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK orang lain secara tanpa hak. (BACA : Huawei Nova 2 Lite, Dual Camera yang Harganya Lebih Murah dari Nova 2i )
Pemblokiran tersebut menindaklanjuti adanya temuan di masyarakat tentang registrasi kartu prabayar yang dilakukan secara masal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK secara tidak sah. Namun tentu saja operator tidak sembarangan memblokir begitu saja sebuah nomor."Sebelum melakukan pemblokiran, para operator seluler melakukan pemberitahuan melalui SMS atau media lainnya kepada nomor tersebut,” ucap Merza Fachys, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dalam keterangannya kepada Nextren (17/4/2018).(BACA : Facebook Stories Munculkan Fitur Boomerang dan Augmented Reality )
Karena itu, Merza Fachys menghimbau masyarakat agar tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar, sesuai dengan NIK dan KK miliknya.Registrasi harus dilakukan, baik pada kartu prabayar baru, maupun kartu prabayar lama. Saat membeli kartu perdana di konter, ATSI meminta masyarakat menolak menerima kartu prabayar baru yang dikatakan penjualnya dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi. Jika mendapatkan hal seperti itu, masyarakat dihimbau melaporkan kepada operator lewat call center atau gerai resmi operator.Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti, dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku.
(BACA : Sony Xperia XZ2 Premium Pamer Layar 4K dan Dual Kamera Ciamik )
Semua nomor kartu prabayar yang diketahui telah teregistrasi secara tidak wajar, akan dilakukan pemblokira hingga 30 April 2018. Hal tersebut sebagai hasil rekonsiliasi data antara Direktorat Pengendalian Ditjen PPI, Ditjen Dukcapil, para Operator Seluler dan ATSI, Pelaksanaan pemblokiran oleh para operator tersebut dilakukan secara bertahap dan terus menerus, dengan mempertimbangkan kemampuan teknis sistem pemblokiran para operator. Dijelaskan lebih lanjut oleh Merza, bahwa ATSI telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan operator seluler.
(BACA : Google Ungkap Nama Android P Lewat Wallpaper Lucu, Makin Jelas! )
Hasilnya, mereka sepakat untuk terus mendukung pelaksanaan program registrasi ini dan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.Kesepakatan tersebut termasuk dalam melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat dengan semua pelaku pada jaringan distribusi dan penjualannya.ATSI dan seluruh operator seluler juga sepakat bahwa registrasi prabayar ini sangat bermanfaat untuk kesehatan industri seluler ke depan.Manfaat khususnya adalah dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan.
(BACA : 6 Fitur Baru yang Ditawarkan Gmail Setelah Dirombak, Makin Komplit! )
Selain itu, registrasi ini bisa memberikan perlindungan kepada pelanggan, agar terhindar dari tindakan kejahatan dan penyalahgunaan layanan.ATSI juga menghimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kerahasiaan NIK dan KK-nya .Hal ini mengingat fungsi NIK dan KK yang sangat penting, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)