- kabar hoax- pornografi- ujaran kebencian/SARA-perjudian-narkoba-penipuan-pishing/malware-radikal/terorisme-kekerasan dan - pelanggaran HAKI.
Dan bagi masyarakat yang menjumpai hal tersebut, diharap segera melaporkannya.
(BACA:Spesifikasi Oukitel K7, Hape dengan Baterai 10.000 mAh Cuma Sejutaan)
Inilah 3 cara mudah melaporkan konten negatif di dunia maya.
1. Screen capture atau URL link ke aduankonten.id
2. Screen capture atau URL link ke aduankonten@mail.kominfo.go.id
3. Screen capture atau URL link dan kirim ke nomor WhatsApp 081 1922 4545.
Aduan yang dikirimkan akan segera ditindaklanjuti dan kerahasian pelapor akan dijamin eutuhnya.
Semoga bermanfaat. (*)