Follow Us

Dukung Pemberantasan Judi Online, GoPay Manfaatkan AI dan Face Recognition

Wahyu Subyanto - Rabu, 07 Agustus 2024 | 11:23
Ilustrasi keamanan data pengguna GoPay di aplikasi Tije.
KOMPAS.com/Reska K. Nistanto

Ilustrasi keamanan data pengguna GoPay di aplikasi Tije.

Nextren.com — Pemberantasan judi online sedang menjadi perhatian serius pemerintah, regulator dan masyarakat luas.

Sebagai penyedia layanan finansial digital di Indonesia, GoPay turut ambil bagian memberantas judi online lewat teknologi dan edukasi.

Menurut Budi Gandasoebrata, Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial, pemberantasan judi online menjadi upaya dan tanggung jawab kita bersama.

"Untuk mencegah judi online, GoPay menjalankan prosedur operasional secara ketat termasuk melakukan pengecekan pada setiap tahapan aktivitas yang dilakukan oleh pengguna,” ujar Budi.

Teknologi GoPay untuk memberantas judi online meliputi: Pertama, proses Know Your Customer (KYC) termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.

Baca Juga: Cara Memblokir IP Address HP atau Laptop dari Hotspot, Selamat Tinggal Maling WiFi!

Kedua, teknologi Artificial Intelligence dipakai untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus.

Hal ini dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat.

Lebih lanjut, maraknya aktivitas judi online salah satunya dilatarbelakangi oleh literasi keuanganmasyarakat di Indonesia yang masih rendah.

Untuk menunjukkan dampak buruk nyata dari aktivitas judi online, GoPay meluncurkan gerakan di media sosial yang mengajak publik untuk selalu waspada dan turut berbagi pengalaman atas dampak buruk judi online kepada diri sendiri dan orang-orang terdekat.

GoPay juga bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara reguler jika terindikasi adanya tindakan ilegal.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest