Follow Us

Ini Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Mulai 20 Maret

Khoiruddin Yusup - Selasa, 07 Maret 2023 | 17:30
Ilustrasi Gesits yang masuk dalam subsidi motor listrik Rp 7 juta.
Kompas.com/ Istimewa

Ilustrasi Gesits yang masuk dalam subsidi motor listrik Rp 7 juta.

Nextren.grid.id - Baru-baru ini pemerintah Indonesia tengan gencar menginformasikan subsidi motor listrik Rp 7 juta.

Subsidi motor listrik ini merupakan salah satu program yang sudah didanai dengan anggaran Rp 1,75 Triliun.

Untuk mendapatkannya tidak bisa sembarangan karena pemerintah telah menetapkan syarat tertentu.

Melansir dari Kontan.co.id, pemerintah telah menyiapkan setidaknya 250.000 subsidi motor listrik. (7/3/2023)

Total unt tersebut dibagi menjadi 2 kategori yang di antaranya adalah 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 motor konvensional yang akan dikonversi menjadi motor listrik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa subsidi ini diharapkan dapat "menstimulasi pasar kendaraan listrik".

“Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia,” kata Luhut pada Senin (6/3/2023)

Selain itu, pemerintah juga menyediakan sebanyak 138 unit bus listrik dan 35.900 unit mobil listrik pada program subsidi ini.

Untuk yang ingin membelinya, program subsidi ini akan mulai dilakukan pada tanggal 20 Maret hingga Desember 2023.

Sebagai tambahan, program ini hanya berlaku untuk motor listrik yang dibuat di Indonesia.

Nah, di artikel ini Nextren akan menjelaskan beberapa syarat yang harus kamu penuhi untuk bisa medapatkan program ini.

Yuk, simak penjelasan syaratnya di halaman selanjutnya.

Source : kompas, kontan

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest