Nextren.com - KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan salah satu syarat penting untuk menjadi warga negara sah Indonesia.
Di dalamnya terdapat beberapa informasi penting yang salah satunya adalah foto yang menggunakan warna latar belakang (background) khusus.
Saat pembuatannya pihak pemerintah daerah biasanya akan meminta kita untuk menggunakan background merah dan background biru.
Kedua warna tersebut ternyata digunakan untuk membedakan tanggal lahir dari seseorang.
Biasanya, background berwarna merah digunakan untuk orang yang lahir padatanggal ganjil seperti 1,3,5,7,9,11 dan seterusnya.
Sedangkan, background berwarna biru kerap digunakan untuk menandai orang yang lahir di tanggal genap seperti 2,4,6,8,10,12, dan seterusnya.
Baca Juga: Cara Edit Foto Estetik di HP Xiaomi, Bisa Mirip Foto Analog!
Peraturan ini ternyata banyak sekali tidak diketahui oleh banyak orang karena itu banyak yang bingung saat ingin membuat foto dengan latar belakang kedua warna tersebut.
Sebenarnya cara meng-editagar background foto menjadi berubah warna itu gampang sekali loh sobat Nextren sekalian.
Kamu hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah yang akan Nextren jelaskan di artikel ini.
Dengan cara edit foto dari Nextren, kamu tidak perlu lagi menggunakan kain berwarna merah atau biru untuk membuatnya.