Cara cek TV digital atau analog
- Buka situs resmi Kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id/
- Pilih menu “Perangkat TV Digital”
- Klik “Pilih Kategori” lalu pilih “Televisi”
- Tulis merk dan tipe TV kamu
- Jika merk dan tipe TV sudah menerima siaran TV digital, maka keterangan merk dan tipe akan muncul dalam daftar
- Namun, jika TV belum terdaftar sebagai TV digital, maka akan muncul keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”
- Kamu juga bisa mengecek TV kamu sudah digital atau masih analog, saat melalukan pencarian (menggunakan remot) di TV.
- Jika ada pilihan DTV, maka TV kamu bisa menerima siaran digital.
Maka kamu harus membeli alat tambahan berupa STB atau digital box TV yang sudah mendukung DVB - T2 (Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial), yaitu standar TV digital di Indonesia.
Digital box STB TV itu bisa mengubah sinyal siaran TV digital menjadi gambar dan suara yang bisa ditampilkan di TV analog biasa, baik TV tabung maupun TV LCD.