Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Siaran TV Analog Jabodetabek Hari Ini Dimatikan, Total Ada 222 Wilayah

Fahmi Bagas - Rabu, 02 November 2022 | 09:23
Ilustrasi penghentian siaran TV analog mulai berlaku tanggal 2 November 2022 di 222 wilayah termasuk Jabodetabek.
pxfuel

Ilustrasi penghentian siaran TV analog mulai berlaku tanggal 2 November 2022 di 222 wilayah termasuk Jabodetabek.

Nextren.com- Rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penghentian siaran TV analog berlaku hari ini, 2 November 2022.

Langkah penghentian siaran TV analog kali ini adalah bentuk perpanjangan dari wacana Kominfo sebelumnya yang berniat untuk melakukan wacana tersebut pada bulan Oktober lalu.

"Berdasarkan UU 11 PP 46, siaran TV analog harus dihentikan pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB," ucap Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatik Kominfo, Marvels Situmorang, dikutip dari Kompas, Rabu (2/11).

Dan mulai hari ini, penghentian siaran TV analog akan berlaku di 222 wilayah.

Dari jumlah tersebut, diketahui wilayah Jabodetabek juga menjadi sasaran pengentian siaran TV analog.

Baca Juga: UU PDP Dinilai Tidak Kurangi Aksi Hacker, Begini Pendapat Pakar

Setidaknya ada 9 kabupaten di Jabodetabek yang akan merasakan penghentian siaran TV analog pada tanggal 2 November 2022.

Sedangkan untuk 173 daerah lainnya, Kominfo menyebut kalau wilayah-wilayah tersebut adalah kawasan yang tidak bisa dijangkau oleh TV terresterial.

"Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (Analog Switch-Off)," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, kembali mengutip dari Kompas.

Rencana Lanjutan Penghentian Siaran TV Analog

Ke depannya, Kominfo mengaku akan terus melakukan rencana migrasi TV analog secara bertahap di seluruh Indonesia.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x