Lalu dua WNI itu sengaja memalsukan website untuk mendapatkan data pribadi warga negara AS.
Modus kejahatan mereka adalah menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 bagi warga negara AS dan menjualnya untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Sedangkan para korban adalah warga AS yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage/website palsu.
Menurut Kapolda Jatim, Nico Afinta, data pribadi itu dipakai untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan bagi pengangguran warga negara AS senilai USD 2000 (Rp 30 juta) setiap satu data orang.
Selain itu, data juga dijual lagi seharga USD 100 (Rp 1,5 juta) setiap data satu orang.
Data itu berhasil dikumpulkan pelaku lewat chating Whatsapp dan Telegram berjumlah 30.000 data.
Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut sekitar USD $30.000 (Rp. 420.000.000).
Baca Juga: Kisah Pilu Wanita Jawa Barat Tertipu Investasi Kripto Bodong, Rp 565 Juta Ludes
Sedangkan keuntungan yang diterima oleh tersangka MZMSBP sekitar Rp 60.000.000.
Kasus ini terbongkar saat penyidik menggerebek tersangka di kamar nomor 902 Hotel Quest, Jl Ronggolawe Wonorejo, Tegalsari, Surabaya, pada 1 Maret 2021.
Dua tersangka itu berinisial SFR (penyebar scampage) dan MZMSBP (pembuat scampage).