Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Kisah Pilu Wanita Jawa Barat Tertipu Investasi Kripto Bodong, Rp 565 Juta Ludes

None - Senin, 10 Oktober 2022 | 21:16
Ilustrasi investasi kripto bodong
E+

Ilustrasi investasi kripto bodong

"Gila dong, aku seneng lah ya waktu itu. Aku pikirnya, nanti tinggal tarik aja aset aja dua hari sebelum jatuh tempo. Setelah itu, uangnya kan tinggal aku masukin untuk bayar pinjaman," kata AA.

Yang menjadi masalah, pinjaman senilai 30.000 dollar itu datang "ujug-ujug" tanpa ada syarat dan ketentuan.

Sehingga AA seolah-olah dijebak untuk mengambil pinjaman 30.000 dollar AS itu.

Inilah titik balik yang membuat AA terjerembab ke jurang kesengsaraan.

Sesuai niat awalnya, pada H-2 hari sebelum pinjaman jatuh tempo, AA mengajukan pencairan aset untuk membayar pinjaman 30.000 dollar AS tadi.

Namun, ternyata, AA tidak bisa mencairkan asetnya sama sekali, karena ia memiliki pinjaman yang belum dilunasi.

Ia harus membayar 30.000 dollar AS terlebih dahulu, baru dijanjikan bisa menarik asetnya.

Bila lewat tanggal jatuh tempo pengembalian pinjaman, AA bakal dikenai denda 1 persen dari nilai aset.

Yang mana, bila pengembalian pinjaman molor, AA bakal membayar denda sekitar Rp 7-8 juta.

"Duh aku pusing dong ya. Di situ duit aku udah besar, sudah duit mobil dan duit perhiasan masuk ke situ semua. Masa iya nih nggak diperjuangin? Bodohnya aku, masih lurus aja gitu nggak kepikir ini penipu atau gimana," kata AA.

Baca Juga: Ngeri! Cuma Klik Link dari Pesan WA, Rekening Nasabah BRI Terkuras Hingga Rp 1,1 miliar

Tangkapan layar saat AA mendapatkan pinjaman 30.000 dollar AS dari bitmartch.net. Ia tidak bisa melakukan penarikan aset selama pinjaman tersebut belum dilunasi.
(Dok. AA)

Tangkapan layar saat AA mendapatkan pinjaman 30.000 dollar AS dari bitmartch.net. Ia tidak bisa melakukan penarikan aset selama pinjaman tersebut belum dilunasi.

Topic :Investasi Online

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x