Nextren.com -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BBM sejak Senin, 12 September 2022.
Penyaluran BSU BBM 2022 dilakukan secara bertahap untuk para pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian BSU BBM ini ditujukan untuk meredam dampak kenaikan harga bahan bakar minyak kususnya untuk kalangan pekerja.
Pekerja dapat melihat status penyaluran BSU BBM melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id danbsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 di Website BPJS
Meski telah memasuki tahap kedua, beberapa penerima BSU BBM tahap pertama masih belum mendapatkan uang Rp 600.000 yang dijanjikan.
Padahal, status penyaluran BSU BBM di situs Kemnaker sudah menunjukan "Tersalurkan".
Menurut Kemnaker, maslah BSU BBM belum cair ini disebabkan oleh 3 faktor. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Uang JHT Cair Usia 56 Tahun: PHK Usia 30 Tahun Gaji Rp 4 Juta, Bisa Dapat Rp 66 Juta
1. Tidak Memenuhi Syarat
Dilansir dari laman instagram resmi Kemnaker, salah satu penyebab BSU belum cair adalah karena pekerja tidak memnuhi persyaratan.
Syarat penerima BSU BBM adalah sebagai berikut: