"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," ujar juru bicara PayPal.
"Pengguna PayPal di Indonesia dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami pengguna kami akhir pekan lalu," imbuhnya.
Baca Juga: Microsoft, Google, Apple dan Amazon Dikabarkan Beli Emas Ilegal Brasil, Apa Tujuannya?
Beda nasib dengan PayPal, layanan Amazon masih bisa beroperasi saat PayPal, Steam, dan platform lainnya diblokir.
Padahal, saat itu Amazon juga masih belum terdaftar sebagai PSE Privat.
Beberapa media lokal kemudian menyoroti absennya Amazon di situs PSE Kominfo dan mengkritisi hal tersebut.
Kominfo sendiri mengakui bahwa mereka masih belum melakukan pemblokiran secara merata.
Namun, per tanggal 3 Agustus 2022, layanan Amazon seperti amazon.com dan primevideo.com telah terdaftar di PSE Kominfo.
Artinya, layanan Amazon memiliki legalitas untuk beroperasi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri nomor 10 tahun 2020.
Selain PayPal dan Amazon, Kominfo juga telah membukan blokiran Steam, Yahoo, dan Origin (EA).
(*)