Nextren.com -Setelah insiden pemblokiran akhir pekan lalu, PayPal akhirnya resmi mendaftar sebagai PSE Privat.
Tak hanya PayPal, layanan-layanan Amazon juga telah terdaftar sebagai PSE Privat di situs resmi Kominfo.
PayPal dan Amazon terdaftar di PSE Kominfo per tanggal 3 Agustus 2022.
Kominfo juga telah mencabut pemblokiran PayPal yang sempat menggegerkan masyarakat Indonesia pada akhir pekan lalu.
Baca Juga: PayPal Bisa Digunakan Kembali, Begini Tanggapan Resmi PayPal Tentang PSE
Sebelumnya, PayPal sempat diblokir karena platform tersebut belum terdaftar sebagai PSE Privat hingga 22 Juli 2022.
Kominfo kemudian memblokir PayPal pada 30 Juli 2022 yang membuat transaksi pengguna PayPal di Indonesia terganggu.
Pemblokiran PayPal oleh pihak Kominfo sempat diprotes keras oleh berbagai kalangan masyarakat.
Pasalnya mereka tak bisa mengambil uang yang berada di rekenging akun mereka.
Pada 31 Juli, Kominfo mendengar keluhan masyarakat dan memutuskan untuk membuka blokiran PayPal selama 5 hari agar pengguna dapat menarik uang mereka.
Momen tersebut juga dimanfaatkan oleh PayPal untuk mendaftar sebagai PSE Privat untuk legalitas layanan di Indonesia.