Teguran berlaku selaa 5 hari kerja setelah surat dikirim sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin (25/7) hingga Jumat (29/7).
Baca Juga: Netizen Rugi Ratusan Juta karena Kominfo Blokir Steam, Miris!
Perlu diketahui bahwa Kominfo mulai memblokir sejumlah platform digital yang belum mendaftar PSE sejak Sabtu (30/7).
Steam, Paypal, hingga Epic Games tercatat masuk dalam daftar layanan digital yang diblokir oleh Kominfo.
Pemblokiran ini berdampak negatif pada masyarakat Indonesia, khususnya kalangan gamer, konten kreator, pengembang game lokan, danpekerja industri kreatif.
Gamer dan konten kreator tak bisa mengakses game di Steam dengan normal. Mereka harus menggunakan VPN, DNS, atau DoH untuk mengaksesnya.
Berdasarkan pantauan Nextren di Twitter, sejumlah pengguna Steam mengeluhkan aset game dan aplikasi senilai puluhan hingga ratusan jutaan rupiah tidak bisa diakses karena Kominfo blokir Steam.
AkunTwitter bernama @my_*** menyebutkan bahwa dirinya memiliki aset game di Steam senilai Rp 55 juta.
Akun tersebut membagikan screenshot dari situs statistik dan analitik SteamDB yang memberi informasi seputar transaksi pengguna di platform Steam.
Pemblokiran Kominfo terhadap platform Steam didasarkan padaPeraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut,penyelenggara sistem elektronik harus terdaftar sebagai PSE,terasuk platform distribusi game Steam dan Epic Games.