Masih bersumber dari KompasTekno, platform digital mulai diblokir dikarenakan belum juga mendaftarkan diro ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Surat teguran pun sudah dikirim sejak 23 Juli 2022 oleh Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Menurut Semuel, surat teguran berlaku selama lima hari kerja kerja setelah surat dikirim.
Baca Juga: Aplikasi MiChat Masuk Daftar PSE Kominfo, Netizen Debat di Twitter
Sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai Jumat 29 Juli 2022.
"Jadi kami baru mengirimnya itu tanggal 23 (Juli) hari Sabtu, bukan hari kerja. Makanya berlakunya Jumat sekarang. Karena kami harus verifikasi. Jadi dikirim 23 juli. maka takedown-nya nanti (tengah) malam," ujar Semuel mengutip KompasTekno, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022) sore.
Pemblokiran benar terjadi namun untuk pengguna provider Telkomsel, by.U dan XL.
Sedangkan bagi kalian yang menggunakan jaringan Biznet masih bisa mengakses Steam dan Epic Games.
Sehingga bisa dibilang ketiga platform game PC tidak diblokir sepenuhnya.
Bahkan menurut laporan KompasTekno, dengan jaringan Oxygen.id, IndiHome, dan MyRepublic masih dapat membuka situs dari Steam dan Epic Games.