Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Pemerintah Terapkan PPKM Level 2 di Jabodetabek, Dampak Omicron BA.4 dan BA.5

Gama Prabowo - Selasa, 05 Juli 2022 | 12:39
Ilustrasi penerapan PPKM level 2 di Jakarta
Kompas.com

Ilustrasi penerapan PPKM level 2 di Jakarta

Nextren.com -Pemerintah Indonesia kembali menerapkan PPKM level 2 di Jabodetabek.

Penerapan PPKM level 2 di Jabodetabek berlaku mulai 5 Juli - 1 Agustus 2022.

Ketentuan penerapan PPKM level 2 di Jabodetabek diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 33 tahun 2022.

Inmendagri tersebut menerangkan bahwa wilayah Jabodetabek berstatus PPKM Level 2, sedangkan wilayah Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 1.

Baca Juga: 10 HP Paling Dicari di Awal Bulan Juli 2022, Brand Ini Jadi Kejutan

Dilansir dari Kompas TV,Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa masyarakan harus memberi perhatian khusus terhadap perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali.

Pasalnya, sejumlah daerah mengalami kenaikan kasus COVID-19 secara signifikan tiap harinya.

Berdasarkan data dari Kemenkes RI, peningkatan kasus COVID-19 pada 1 Juli sempat menyentuh angka 2.079 per hari.

Angka tersebut masih tetap tinggi 3 Juli lalu dimana peningkatan kasus COVID-19 berjumlah 1.614.

Baca Juga: Ini Daftar Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar dan Berizin OJK Juli 2022, Ada 102!

Lebih lanjut, Safrizal mengatakan bahwa daerah dengan status level 2 di Indonesia meningkat menjadi 14.

Padahal,sebelumnya tak ada satupun daerah yang masuk di level 2 pada periode PPKM sebelumnya.

Dampak Penyebaran Varian Omicron BA.4 dan BA.5

Peningkatan daerah yang berstatus PPKM level 2 disebabkan oleh penyebaran varian Omicron BA.4 dan BA.5.

"Akhir-akhir ini adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2, ujar Safrizal sebagaimana dikutip dari Kompas TV.

Peningkatan varian BA.4 dan BA.5 terjadi di beberapa wilayah termasuk Jabodetabek.

Safrizal menyebutkan 14 wilayah yang statusnya naik ke PPKM level 2 meliputi:

  1. Proinsi DKI Jakarta
  2. Kota Tangerang
  3. Kabupaten Tangerang
  4. Kota Tangerang Selatan
  5. Kota Bogor
  6. Kota Bekasi
  7. Kota Depok
  8. Kabupaten Bogor
  9. Kabupaten Bekasi
  10. Kabupaten Sorong
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35, Jangan Ketinggalan!

Meski kasus COVID-19 naik, Safrizal mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena puncak subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5 tak terlalu lama.

Ia juga memaparkan hasil studi Kementerian Kesehata (Kemenkes) yang mengungkap bahwa kasus Omicron BA.4 dan BA.5 lebih rendah dari varian sebelumnya.

"Studi Kementerian Kesehatan menunjukan bahwa puncak kasus COVID-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30% - 50% lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan," ujarnya.

(*)

Editor : Nextren





PROMOTED CONTENT

Latest

x