Dengan menggunakan alat itu, pelaku memindahkan data yang sudah diambil ke kartu kosong.
Tak cukup sampai di situ, kartu yang telah diisi data nasabah, digunakan pelaku untuk menarik dana atau mentrasfer uang dari bank lain.
"Salah satu alat yang dimiliki para pelaku bernama VIP Card, yang merupakan kartu magnetik kosong yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya," ucap dia.
Para pelaku, sambung Teguh, membekali dirinya dengan peralatan canggih. Selain itu, pelaku juga memiliki kemampuan untuk melakukan olah data dan transkipsi data.
Baca Juga: Cara Mudah Tarik Tunai OVO Cash di ATM BCA, Bisa di Mana Saja
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebanyak Rp 700 juta.
Selain itu, diterapkan juga Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
"Dari hasil penyelidikan awal serta penyelidikan internal Bank Riau Kepri, diketahui kerugian sebanyak Rp 800 juta dari 50 nasabah korban skimming," pungkas Teguh.
Artikel ini telah tayang di kompas.com, dengan judul : WNA Bulgaria Bobol Uang Nasabah dengan VIP Card, Polisi: Modus Cukup CanggihPenulis Kontributor Batam, Hadi Maulana