Follow Us

Tips Hindari Tertangkap Kamera Tilang, Aplikasi Ini Bunyikan Alarm Jika Sopir Ngebut

None - Sabtu, 09 April 2022 | 21:39
Ilustrasi kamera tilang elektronik (ETLE)
Tribunnews.com

Ilustrasi kamera tilang elektronik (ETLE)

Nextren.com - Setelah penerapan tilang elektronik diterapkan, mulai banyak pelanggaran yang terekam dan tentu saja secara otomatis terkena tilang.

Pelanggaran yang direkam oleh kamera adalah pelanggaran kecepatan, yaitu diatas 100 km per jam di jalan tol.

Penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik di jalan tol sudah mulai berlaku.

Pengemudi mobil yang melintasi jalan tol dengan melebihi batas kecepatan tertentu bakal ditilang dan dikenakan sejumlah denda.

Pada wilayah Jabodetabek, kamera untuk memantau kecepatan kendaraan pun kini sudah mulai dipasang di sejumlah titik, seperti Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Layang MBZ, Sedyatmo, Dalam Kota, dan Kunciran-Cengkareng.

Baca Juga: Ragu Kena E-Tilang Atau Tidak, Begini Cara Mudah untuk Mengeceknya!

Jika kamera menemukan pelanggaran kecepatan maka bukti berupa foto atau video bakal dijadikan dasar untuk mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan, yang berisi informasi penilangan sekaligus besaran denda yang harus dibayar.

Sementara itu, batas kecepatan kendaraan yang diperbolehkan melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melanggar batas kecepatan tersebut bakal dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Agar menghindari denda tilang elektronik di jalan tol, pengemudi hendaknya senantiasa memeriksa laju kecepatan kendaraan.

Kendati di mobil terdapat alat Speedometer (pengukur laju kecepatan kendaraan), tak jarang pengemudi lupa untuk memeriksanya akibat mungkin terlalu fokus memperhatikan jalan. Alhasil, pengemudi bisa melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Bila Anda termasuk pengemudi yang kerap lupa memeriksa Speedometer, Anda dapat memanfaatkan sejumlah aplikasi di HP (handphone) untuk membantu mengukur kecepatan kendaraan.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest