Follow Us

Nyoblos Wakil Rakyat Bisa Sambil Rebahan Tanpa Perlu Lagi ke TPS! Pemilu 2024 via Internet Sedang Diusulkan

Martinus Aditama - Kamis, 24 Maret 2022 | 11:34
Ilustrasi e-voting
Flickr

Ilustrasi e-voting

Nextren.com - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan suatu aktivitas yang wajib dilakukan di negara yang menganut paham demokrasi.

Biasanya, Pemilu di berbagai negara di dunia diselenggerakan dalam kurun waktu 3-5 tahun sekali.

Di Indonesia sendiri, Pemerintah menggelar Pemilu setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga: Petinggi Facebook Akui Donald Trump Menangi Pemilu 2016 Berkat Layanan Mereka

Melalui penyelenggaraan Pemilu, masyarakat Tanah Air dapat memilih wakil-wakil rakyat yang nantinya duduk di kursi DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, Pemilu juga digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden baru.

Sejak pertama kali digulirkan, Pemilu selalu dilaksanakan dengan cara menyoblos salah satu perwakilan yang diusulkan Partai Politik.

Namun seiring perkembangan jaman, Pemilu kabarnya akan digelar dengan menggunakan sistem internet voting atau e-voting.

Usulan tersebut dikemukakan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Melansir dari Kompas.com, Johnny berpendapat bahwa sistem pemungutan suara Pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.

“Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny dikutip via Kompas.com.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest