Baca Juga: Konektivitas 5G Diprediksi Akan Jadi Daya Tarik Utama iPhone SE 2022
Perlu diingat, besaran konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya.
Selanjutnya, hitung nilai-nilai berikut:
- Nilai kepabean: nilai barang (dalam dollar AS) - 500 dollar AS. Jadi, 512-500 = 12 dollar AS atau setara Rp 172.400.
- Bea masuk: nilai kepabean x 10% = Rp 172.400 x 10% = Rp 17.240.
- Nilai impor: nilai pabean + bea masuk = Rp 172.400 + Rp 17.240 = Rp 189.640
- PPN: nilai impor x 10% = Rp 189.640 x 10% = Rp 18.964.
- PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10% = Rp 189.640 x 10% = Rp 18.964.
- PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20% = Rp 189.640 x 20% = Rp 37.928
- Pemilik NPWP: Rp 17.240 (bea masuk) + Rp 18.964 (PPN) + Rp 18.964 (dengan NPWP) = Rp 55.168.
- Pemilik tanpa NPWP: Rp 17.240 (bea masuk) + Rp 18.964 (PPN) + Rp 37.928 (tanpa NPWP)= Rp 74.132.
Baca Juga: 3 Rahasia Gelap Dibalik OnlyFans yang Bikin Konten Panas Dea Onlyfans Jadi Tren
Aplikasi Mobile Beacukai
Jika cara manual di atas terlalu ribet, Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile Beacukai untuk menghitung besaran nilai pajak impor yang harus dibayar ketika membeli iPhone SE 3 di Singapura.
Aplikasi Mobile Beacukai bisa diakses secara mudah dengan mengunduhnya dulu lewat Google Play Store.
Setelah berhasil menginstal Mobile Beacukai, buka aplikasi tersebut, kemudian pilih menu "Hitung Pungutan" yang berada di halaman awal.
Lalu, terdapat tiga pilihan jenis impor yang hendak dilakukan.
Pilih salah satu di antaranya, ada Barang Kiriman Melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan), Barang Penumpang, serta Barang Impor Umum.