Follow Us

Kopi Saset Berisi Paracetamol dan Viagra Dibongkar BPOM, Ini 6 Merek dan Bahayanya

None - Senin, 07 Maret 2022 | 17:50
Produk kopi dengan bahan kimia berbahaya dijual online
marketplace

Produk kopi dengan bahan kimia berbahaya dijual online

5. Tersangka kopi paracetamol

Dari temuan itu, BPOM menetapkan dua tersangka dengan tuduhan pemalsuan izin BPOM yang tertera pada kopi saset.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurut Penny, kedua tersangka juga terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Adapun bunyi Pasal 196 UU 36/2009 yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Pasal 197 menuliskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kopi Saset Paracetamol dan Viagra, dari Merek hingga Bahayanya"Penulis : Retia Kartika Dewi

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest